BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pemotongan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon

Redaksi Ortax24 November 2023
Ukuran teks
0/0
penghitungan pph 21 atas uang pesangon - linaberlin / Pixabay

Salah satu objek pemotongan PPh Pasal 21 adalah uang pesangon. Uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk pengelola dana pesangon tenaga kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja. Selain itu, menurut ketentuan perpajakan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak termasuk dalam definisi pesangon.

Teknis Penghitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon

Terdapat dua mekanisme pemotongan pajak atas uang pesangon. Pemotongan PPh Pasal 21 bersifat final diberlakukan jika uang pesangon dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Mekanisme kedua yakni pemotongan non-final. Mekanisme ini berlaku untuk uang pesangon yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya. Pemotongan PPh 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang/dibayarkan pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan. Penerima pesangon yang tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif lebih tinggi 20%.

Tarif PPh Pasal 21 Final Uang Pesangon

Berikut adalah tarif PPh Pasal 21 Final untuk uang pesangon sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.

Penghasilan  1 Jan 2001 s.d. 15 Nov 2009  Tarif Mulai 16 Nov 2009 Tarif
Lapisan 1 0 – 25 Juta 0% 0 – 50 Juta 0%
Lapisan 2 > 25 Juta – 50 Juta 5% > 50 Juta – 100 Juta 5%
Lapisan 3 > 50 Juta – 100 Juta 10% > 100 Juta – 500 Juta 15%
Lapisan 4 > 100 Juta – 200 Juta 15% > 500 Juta 25%
Lapisan 5 > 200 Juta 25%    

Perlu dicatat, untuk penerima pesangon yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif pajak yang sama dengan penerima pesangon yang memiliki NPWP.

Contoh Penghitungan

Ardila (ber-NPWP) menerima pembayaran uang pesangon yang dilakukan dalam beberapa kali pembayaran, yaitu bulan Desember 2020 sebesar Rp50.000.000, dan bulan April 2021 sebesar Rp125.000.000.

Karena pembayaran pesangon yang diterima Ardila dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun, maka seluruh penghasilan tersebut dikenakan tarif PPh Pasal 21 Final. Penerapan tarif dihitung sesuai dengan jumlah kumulatif penghasilan yang diterima. PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebagai berikut:

Melanjutkan contoh di atas, Ardila menerima pembayaran uang pesangon sebagai berikut:

  • Desember 2020 sebesar Rp50.000.000
  • April 2021 sebesar Rp125.000.000
  • Januari 2023 sebesar Rp100.000.000

Dengan skema tersebut, terdapat pembayaran yang dilakukan melewati jangka waktu 2 tahun. Pembayaran uang pesangon pada Januari 2023 dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh. Penghitungan pajak atas pesangon yang diterima Ardila adalah sebagai berikut:

Administrasi Pemotongan PPh Pasal 21 Final Uang Pesangon

Pemberi kerja wajib membuat bukti potong sebagai bukti pemotongan pajak. Bukti potong dibuat menggunakan Formulir 1721-VII seperti pada gambar di bawah. Pemotongan PPh Pasal 21 Final atas pesangon menggunakan kode objek pajak 21-401-01. Penyetoran PPh Pasal 21 Final uang pesangon menggunakan KAP 411121 dan KJS 401.

Jika pembayaran pesangon melebih dua tahun, bukti potong untuk tahun ketiga dan seterusnya menggunakan bukti potong Formulir 1721-VI dengan kode objek pajak 21-100-99 (Objek PPh Pasal 21 Tidak Final Lainnya). Penyetoran dilakukan dengan KAP 4111121 dan KJS 100.

Selanjutnya, pemberi kerja wajib melakukan pelaporan melalui SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Pengelolaan Uang Pesangon oleh Pihak Ketiga

Pada dasarnya kewajiban pembayaran uang pesangon dilakukan oleh pemberi kerja kepada pegawainya pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Namun, ada kalanya kewajiban pembayaran uang pesangon tersebut dialihkan kepada pihak ketiga, misalnya pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pengalihan dana pesangon secara sekaligus atau secara bertahap atau berkala.

Baca artikel selengkapnya: Kewajiban Pemotongan PPh atas Uang Pesangon yang Dibayarkan oleh Pihak Ketiga

Topikpph-21pph-21-lanjutan
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org