BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Pemprov DKI Hapus Sanksi PBJT dan PBBKB Masa Pajak Juli–Agustus 2026

Daffa Yasril Nurmansyah14 August 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk masa pajak Juli dan Agustus 2026.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyampaikan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan melakukan pembayaran dan pelaporan sebelum 30 September 2026.

"Untuk mendapatkan manfaat ini, lakukan pembayaran dan pelaporan sebelum 30 September 2026," tulis Bapenda DKI Jakarta melalui Instagram (Rabu, 12/08/2026).

Untuk PBJT, penghapusan sanksi administrasi mencakup seluruh objek pajak yang masuk dalam jenis pajak tersebut. Objek dimaksud meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Sebagai informasi, fasilitas penghapusan sanksi diberikan secara jabatan melalui sistem administrasi Bapenda DKI Jakarta. Dengan demikian, wajib pajak yang berada dalam cakupan kebijakan dapat memperoleh fasilitas tersebut tanpa perlu mengajukan permohonan secara terpisah.

TopikBerita Pajakpajak-daerah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org