BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran Hingga 30 April 2026

Daffa Yasril Nurmansyah07 April 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan insentif pajak daerah berupa pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan serta Makanan dan/atau Minuman. Insentif tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 310 Tahun 2026 (KEP 310/2026).
Insentif pengurangan PBJT diberikan sebesar 20% dari pokok pajak yang seharusnya dibayar atau disetor untuk masa pajak Maret 2026. Insentif PBJT diberikan secara jabatan tanpa melalui pengajuan permohonan.
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif tersebut, wajib pajak diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kesediaan untuk melaporkan data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem Electronic Transaction Perporation Agent (E-TRAPT). Surat pernyataan kesediaan dapat diunduh melalui akun wajib pajak melalui situs pajakonline.jakarta.go.id, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani oleh direksi badan usaha yang berwenang.
Adapun E-TRAPT adalah sistem digital yang dikembangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempermudah pengumpulan dan pelaporan data transaksi secara otomatis dan real-time dari sistem usaha milik wajib pajak tanpa perangkat tambahan.
Sebagai informasi, pemberian insentif ini dilakukan berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1447 H yang berpengaruh dalam mendorong daya beli masyarakat khususnya pada sektor jasa perhotelan dan makanan dan/atau minuman. Insentif ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan, yakni 17 Maret 2026.

TopikBerita Pajakpbjt
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org