BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif PBJT 50 Persen untuk Industri Perfilman

Daffa Yasril Nurmansyah23 June 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan berupa tontonan film nasional. Dengan adanya insentif keringanan sebesar 50% ini, tarif efektif PBJT yang semula 10% kini turun menjadi 5%.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 531 Tahun 2026 (Kepgub 531/2026). Insentif ini diberikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Jakarta sebagai kota sinema sekaligus pusat perfilman Indonesia.
"Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian untuk membangun Jakarta menjadi kota sinema, maka kami memberikan keringanan pokok PBJT atas jasa kesenian hiburan untuk tontonan film nasional," jelas Pramono dalam acara Penataan Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Senin, 22/06/2026).
Pramono berharap, kebijakan insentif PBJT atas jasa kesenian hiburan untuk tontonan film nasional dapat mendorong rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film di wilayah Jakarta. "Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta sebagai kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia," tutup Pramono.
Sebagai informasi, jasa kesenian hiburan berupa tontonan film nasional merupakan salah satu objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), tarif maksimal PBJT atas jasa kesenian dan hiburan berupa tontonan film ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

TopikPajakBerita Pajakpajak-daerahpbjt
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org