BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan BPHTB untuk Pembelian Rumah Pertama

Daffa Yasril Nurmansyah09 June 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang memperoleh rumah pertama. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 450 Tahun 2026 (Kepgub 450/2026) sebagai bagian dari upaya mendukung kepemilikan hunian sekaligus meringankan beban pajak masyarakat.
Berdasarkan Kepgub 450/2026, fasilitas keringanan BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dan memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan untuk pertama kali di wilayah DKI Jakarta. Fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak yang telah berusia paling sedikit 18 tahun atau telah menikah. Keringanan BPHTB diberikan secara jabatan pada saat wajib pajak melakukan pelaporan BPHTB.
Melalui Kepgub 450/2026, pengurangan pokok BPHTB diberikan dalam dua skema. Pertama, pengurangan pokok BPHTB sebesar 75% atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui pemberian hak baru berupa rumah tapak atau tanah kosong dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling banyak Rp1 miliar.
Kedua, pengurangan pokok BPHTB sebesar 50% atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui transaksi jual beli berupa rumah tapak atau satuan rumah susun dengan NPOP paling banyak Rp500 juta.
Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali merupakan perolehan yang dilakukan wajib pajak, termasuk suami atau istri, untuk pertama kali di wilayah DKI Jakarta. Status kepemilikan tersebut harus tercatat dalam sistem informasi manajemen pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka mendukung program nasional di bidang pertanahan, meringankan beban pajak masyarakat, serta memberikan keadilan dalam pemenuhan kebutuhan tempat tinggal. Bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Kepgub 450/2026, tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh fasilitas pengurangan BPHTB.

TopikPajakinsentif_pajakbphtbobjek_bphtbpajak-daerah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org