BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pajak untuk Jenis Reklame Tertentu, Ini Rinciannya

Daffa Yasril Nurmansyah20 October 2025
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan terkait keringanan Pajak Reklame. Keringanan tersebut diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 870 Tahun 2025 (KEP-870/2025), yang menetapkan kriteria spesifik pemberian pengurangan dan/atau pembebasan pokok Pajak Reklame.
Berdasarkan diktum kedua KEP 870/2025, pengurangan pokok Pajak Reklame dapat diberikan atas permohonan wajib pajak. Keringanan ini diberikan atas permohonan wajib pajak terhadap reklame yang mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25% dari pajak yang harus dibayar yang tercantum dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) periode sebelumnya. Adapun besaran pengurangan yang diberikan yaitu sebesar paling tinggi 50% dari pajak yang harus dibayar yang tercantum dalam SKPD.
Selain pengurangan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan pokok Pajak Reklame. Pembebasan ini terbagi menjadi dua kelompok, yaitu pembebasan yang diberikan secara jabatan dan pembebasan untuk reklame insidental. Berikut rinciannya.
Berdasarkan diktum keempat KEP 870/2025, pembebasan pokok Pajak Reklame yang diberikan secara jabatan mencakup beberapa jenis reklame. Pembebasan tersebut diberikan terhadap:

  1. reklame melekat/stiker berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan, atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, dan digantungkan pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm2 per lembar;
  2. reklame selebaran;
  3. reklame yang diselenggarakan di dalam ruangan tempat usaha seperti kios, toko, ruko, restoran, atau kantor;
  4. reklame yang diselenggarakan pada sisi bagian dalam kendaraan atau alat transportasi darat;
  5. reklame yang diselenggarakan pada pagar pembatas proyek konstruksi atau renovasi;
  6. reklame yang berisi penawaran atas titik reklame oleh perusahaan jasa periklanan;
  7. reklame nonpermanen yang diselenggarakan pada kegiatan usaha sektor informal; atau
  8. reklame yang diselenggarakan dalam rangka tanggung jawab sosial lingkungan dunia usaha (corporate social responsibility).

Tidak hanya pembebasan pokok Pajak Reklame secara jabatan, pembebasan ini juga diberikan terhadap reklame yang diselenggarakan secara insidental. Berdasarkan diktum kelima KEP 870/2025, reklame insidental yang dibebaskan meliputi penyelenggaraan reklame dalam rangka:

  1. pelaksanaan program kegiatan strategis daerah dan nasional;
  2. suatu acara sebagai pelaksanaan program pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3.  kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition) yang dilaksanakan berdasarkan kerja sarana atau koordinasi dengan pemerintah;
  4. pergelaran olahraga, seni, budaya, yang dilaksanakan berdasarkan kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah; atau
  5. acara peringatan dan perayaan hari besar nasional atau daerah yang dilaksanakan berdasarkan kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah.

Sebagai informasi, keputusan gubernur ini berlaku pada tanggal 29 September 2025 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2025.

TopikBerita Pajakpajak-daerahpajak_reklame
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org