BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Daffa Yasril Nurmansyah07 April 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan evaluasi kebijakan fiskal tahun 2026 dengan menitikberatkan pada optimalisasi potensi penerimaan daerah, khususnya sektor pajak kendaraan bermotor berbasis listrik. Langkah ini sejalan dengan tidak dilanjutkannya sejumlah insentif pajak daerah di DKI Jakarta, serta adanya tekanan fiskal yang timbul akibat penurunan transfer ke daerah (TKD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa kebijakan tarif 0% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan listrik perlu dikaji ulang, sebab kebijakan tersebut dinilai telah menggerus potensi penerimaan daerah dalam jumlah signifikan.
“Potensi pajak dari kendaraan listrik sebenarnya cukup besar, bahkan diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp3 triliun. Namun dengan tarif 0% yang berlaku hingga 2025, potensi tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal,” ungkap Lusiana.
Secara substansi, penerapan tarif 0% merupakan bagian dari kebijakan insentif yang ditetapkan pemerintah pusat dalam UU HKPD, untuk mendorong akselerasi pemanfaatan kendaraan listrik secara nasional. Namun, dalam perspektif fiskal, insentif pajak tersebut dapat menimbulkan kepentingan ganda antara akselerasi transisi energi dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor listrik, Pemprov DKI Jakarta saat ini memandang perlu adanya harmonisasi kebijakan insentif agar selaras dengan kebutuhan fiskal daerah. Lonjakan penjualan kendaraan listrik yang signifikan justru berpotensi menjadi lost revenue apabila tidak diikuti dengan penyesuaian kebijakan pajak.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat guna membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan tarif pajak kendaraan listrik. Dalam proses evaluasi tersebut, sejumlah opsi kebijakan tengah dipertimbangkan, antara lain penyesuaian tarif secara bertahap serta penerapan skema insentif yang lebih terarah.
Sebagai informasi, evaluasi terhadap kebijakan tarif pajak kendaraan listrik merupakan salah satu bagian dari strategi konsolidasi fiskal daerah pasca pemangkasan TKD. Ke depan, desain kebijakan pajak kendaraan listrik akan difokuskan pada upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan keberlanjutan fiskal daerah, sehingga pemerintah daerah tidak hanya adaptif terhadap agenda transisi energi, tetapi juga mampu menjaga kesinambungan penerimaan secara optimal.

TopikPajakBerita Pajakpajak_kendaraan_listrikkendaraan_berbasis_listrik
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org