BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik

Daffa Yasril Nurmansyah25 May 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa kendaraan listrik tetap memperoleh insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut ditegaskan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 (Permendagri 11/2026) dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Melalui Pasal 19 Permendagri 11/2026, kendaraan listrik berbasis baterai, baik kendaraan baru maupun kendaraan produksi lama, dapat diberikan insentif dalam bentuk pembebasan atau pengurangan pajak. Frasa pembebasan atau pengurangan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Sebagai tindak lanjut atas ketentuan tersebut, Pemprov DKI Jakarta sempat menyusun skema insentif bertingkat berdasarkan nilai jual kendaraan. Dalam rancangan tersebut, kendaraan listrik dengan harga di bawah Rp300 juta direncanakan memperoleh insentif sebesar 75%. Selanjutnya, kendaraan dengan harga Rp300 juta hingga Rp500 juta memperoleh insentif 65%, kendaraan seharga Rp500 juta hingga Rp700 juta sebesar 50%, sedangkan kendaraan dengan harga di atas Rp700 juta hanya memperoleh insentif sebesar 25%.
Namun demikian, rencana penerapan skema progresif tersebut akhirnya dibatalkan. Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, pemerintah daerah diminta untuk memberikan insentif berupa pembebasan penuh PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan pemerintah pusat. “Berkaitan dengan mobil listrik, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mengacu pada aturan yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” jelas Pramono.
Ia menjelaskan bahwa perubahan kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap revisi regulasi dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta perlu mengubah rencana awal terkait skema insentif pajak kendaraan listrik. “Ini kan waktu diizinkan, kemudian direvisi. Maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu,” tutup Pramono..

TopikBerita Pajakpajak-daerahpajak_kendaraan_listrikkendaraan_berbasis_listrik
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org