BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemprov Kini Wajib Kirim Data ke DJP, Apa Saja yang Dilaporkan?

Medina Kyara Putrifidi30 March 2026
Ukuran teks
0/0

Seluruh pemerintah daerah provinsi di Indonesia kini memiliki kewajiban untuk menyerahkan data dan informasi tertentu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026) secara resmi telah menetapkan pemerintah daerah provinsi sebagai salah satu instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain (ILAP). Dalam lampiran PMK 8/2026, pemerintah daerah seluruh provinsi secara spesifik terdaftar sebagai entitas ILAP yang wajib memberikan laporan berkala kepada DJP.

Salah satu data utama yang wajib disampaikan oleh pemerintah provinsi adalah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Rincian data PKB yang dimaksud mencakup informasi detail seperti nomor polisi, nama dan alamat pemilik, tahun pembuatan, merek, tipe, hingga Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Tidak hanya itu, pemerintah provinsi juga wajib menyerahkan data terkait Pajak Alat Berat, yang meliputi identitas lengkap pemilik seperti NIK atau NPWP, jenis alat berat, nilai jual, tarif pajak, jumlah pajak dan tahun pajaknya.

Sektor pertambangan juga menjadi salah satu fokus dalam kewajiban pelaporan data perpajakan oleh pemerintah provinsi. Pemerintah daerah provinsi harus menyampaikan informasi mengenai Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) pertambangan. Rincian data yang diperlukan mencakup nama perusahaan atau perorangan, nomor Izin Usaha Pertambangan (IUP), jenis komoditas, lokasi, luas wilayah hingga jumlah dan nilai penjualan domestik.

Selain data pajak kendaraan dan pertambangan, pemerintah daerah provinsi wajib melaporkan seluruh perizinan usaha dan pelaporan perkembangan usaha di sektor tertentu sesuai dengan potensi daerah masing-masing. Mekanisme penyampaian seluruh data tersebut wajib dilakukan secara elektronik melalui sistem online. Digitalisasi pelaporan ini bertujuan untuk mengintegrasikan data antara pemerintah daerah dan pusat secara akurat guna meminimalisir celah penghindaran pajak.

Jadwal penyampaian data tersebut ditetapkan secara tahunan dengan batas waktu yang berbeda-beda tergantung jenis datanya. Data Pajak Kendaraan Bermotor wajib dilaporkan paling lambat bulan Maret, Pajak Alat Berat pada bulan April, RKAB Pertambangan pada bulan Mei, dan data perizinan lainnya pada bulan Juni tahun berikutnya

TopikBerita Pajakdata_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org