BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Pemprov Lampung Siapkan Revisi Perda PDRD Guna Pulihkan PAD

Redaksi Ortax02 April 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Provinsi Lampung tengah merancang langkah strategis dengan merencanakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi peraturan ini difokuskan pada penambahan objek retribusi daerah yang baru sebagai upaya nyata pemerintah untuk mengoptimalkan kembali Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi PAD Provinsi Lampung pada tahun 2025 yang tercatat mengalami penurunan secara signifikan. Data pemerintah mencatat bahwa realisasi PAD pada tahun tersebut hanya sebesar Rp3,35 triliun, atau sekitar 79,47% dari target awal yang ditetapkan sebesar Rp4,22 triliun. Angka penerimaan daerah ini turun cukup drastis apabila dibandingkan dengan tren pencapaian pada tahun 2024 maupun 2023.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, jajaran pimpinan yang dikomandoi oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Wakil Gubernur Jihan, dan Sekretaris Daerah Provinsi Marindo Kurnawan, mendorong upaya percepatan penggalian potensi penerimaan. Sebagai tindak lanjut teknis, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, telah menerbitkan instruksi berupa surat resmi kepada 33 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung pada tanggal 27 Maret 2026.

Melalui surat tersebut, seluruh kepala OPD diminta untuk secara aktif menggali serta mengusulkan berbagai potensi objek retribusi baru yang bisa dikelola daerah. Beberapa sektor yang dibidik sebagai sumber potensi meliputi sektor jasa umum, pelayanan kesehatan, pengelolaan kebersihan, parkir, dan lain-lain.

Terkait dengan payung hukum kebijakan, Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa langkah pemerintah daerah ini telah sesuai dengan regulasi pusat. “Pemprov Lampung memiliki kewenangan untuk menambah objek retribusi daerah baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,” jelas Slamet.

Pemerintah Provinsi Lampung menjamin bahwa kebijakan baru ini tidak akan serta-merta diterapkan tanpa pertimbangan matang. Usulan-usulan tersebut akan melalui proses kajian awal yang sangat berhati-hati agar kebijakan baru nantinya tidak membebani masyarakat luas. “Kami tentu akan mengkaji secara komprehensif agar penambahan retribusi tetap sejalan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Slamet Riadi menutup penjelasannya .

TopikBerita Pajakpajak-daerahretribusi_daerah
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org