BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Pemprov Riau Berlakukan Pemutihan PKB Selama Agustus 2026

Daffa Yasril Nurmansyah30 July 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku pada 1 hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-69 Provinsi Riau sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PKB dengan keringanan pembayaran.
"Rencana pemutihan PKB ini akan berlaku selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus 2026," jelas Ninno Wastikasari, Kepala Bapenda Provinsi Riau.
Melalui program tersebut, Ninno menegaskan bahwa wajib pajak memperoleh penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang tanpa dikenai denda administrasi.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Riau juga memberikan keringanan khusus bagi kendaraan yang memiliki tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih. Lewat skema tersebut, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok PKB tahun terakhir yang terutang serta pokok PKB tahun berjalan. Sementara itu, pokok pajak untuk tahun-tahun tunggakan sebelumnya dibebaskan, sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan.
"Pokok PKB yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," tutup Ninno.
Dengan adanya keringanan tersebut, Ninno berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB.

TopikBerita Pajakpajak-daerah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org