BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pemungutan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi

Medina Kyara Putrifidi16 December 2025
Ukuran teks
0/0

Pasal 22 UU PPh mengatur bahwa menteri keuangan dapat menetapkan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 (PMK 51/2025) bahwa salah satu pemungut pajak dari kegiatan usaha di bidang lain yang dimaksud adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi. Industri wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 (withholding tax) atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri.

Tarif dan DPP PPh Pasal 22 Penjualan Hasil Produksi

Ketentuan mengenai tarif PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi diatur dalam Pasal 3 PMK 51/2025. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi dapat dilihat pada tabel berikut:

Jenis Hasil Produksi
Tarif PPh Pasal 22
Pabrikan Semen
0,25%
Pabrikan Baja
0,30%
Pabrikan Otomotif
0,45%
Pabrikan Kertas
0,10%
Semua Jenis Obat
0,30%

Dasar pengenaan pajak PPh Pasal 22 atas hasil produksi adalah sama dengan dasar pengenaan PPN.

Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22

Terdapat hasil produksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang dilakukan oleh industri otomotif yang telah dikenai pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan barang mewah, tidak dikenakan lagi PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi.

Administrasi Pemungutan dan Pelaporan PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi terutang dan dipungut pada saat penjualan. Pemungut wajib membuat bukti pemungutan dan memberikannya kepada pihak yang dipungut.

PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh wajib pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER/11/PJ/2025, pelaporan untuk PPh Pasal 22 penjualan hasil produksi dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 22 Penjualan Hasil Produksi

PT Semen Lima Roda pada bulan April 2025 menjual hasil produksinya dengan total harga Rp2.500.000.000,00 termasuk PPN 12% (12% x 11/12) kepada distributor CV Perdana Bangunan. Berapa besarnya PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh PT Semen Lima Roda?

DPP (Harga Jual tanpa PPN) = (100/111) x Rp2.500.000.000,00 = Rp2.252.252.252,25

PPh 22 = 0,25% x Rp2.252.252.252,25 = Rp5.630.630,63

Topikpph-potputpph-22pph22witholdingtaxpph22
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org