BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pemungutan PPN atas Transaksi Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pihak Lain

Alifatu Mazidah08 July 2022
Ukuran teks
0/0
freepik

Demi mendukung penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan transparansi serta efisiensi belanja, pemerintah menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Hal ini diatur secara langsung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 (PMK-58/2022).

Pemerintah melalui PMK-58/2022 menunjuk pihak lain sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Rekanan. Pihak Lain diartikan sebagai Marketplace Pengadaan atau Ritel Daring Pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan, yang telah ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah atau yang telah ditetapkan oleh pejabat Instansi Pemerintah yang bertugas untuk membuat pedoman pengadaan barang dan jasa. Sedangkan Rekanan diartikan sebagai Pengusaha yang menyediakan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan.

Atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Rekanan yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, maka terutang PPN atau PPN dan PPnBM yang cara penghitungannya sebagai berikut:

Terutang PPN = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Terutang PPnBM = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

PPN atau PPN dan PPnBM terutang ini juga wajib disetor dan dilaporkan oleh Pihak Lain.

Penyetoran atas pajak yang dipungut ini langsung disetorkan ke kas negara melalui modul penerimaan negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Sedangkan Pelaporan atas PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut dilakukan melalui SPT Masa PPN 1107 PUT bagi Pihak Lain yang wajib dilaporkan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak. Selain itu disebutkan juga di dalam Pasal 8 PMK-58/2022 penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Rekanan dapat dikreditkan Pajak Masukannya.

Topikppnbmppnppn-lainnya
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org