BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus

Aditya Avianti Ivah Komarasari28 June 2023
Ukuran teks
0/0

Penagihan pajak menurut Pasal 1 ayat (9) UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) merupakan serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak. Penagihan pajak dapat dilakukan melalui surat teguran, penerbitan surat paksa, hingga melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus.

Apa Itu Penagihan Seketika dan Sekaligus?

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU PPSP, penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran, yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.

Makna penagihan seketika dan sekaligus menurut UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Siapa yang Dimaksud Penanggung Pajak dan Jurusita Pajak?

Penanggung Pajak menurut Pasal 1 angka 3 UU PPSP adalah orang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan pendefinisian tersebut, cakupan penanggung pajak lebih luas daripada wajib pajak itu sendiri. Penanggung pajak dapat termasuk pihak selain wajib pajak yang bertanggung jawab atas utang pajak terkait.

Penanggung pajak dapat dibagi menjadi dua, yakni penanggung pajak wajib pajak orang pribadi dan penanggung pajak wajib pajak badan. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023), penanggung pajak wajib pajak orang pribadi di antaranya suami/istri, salah seorang ahli waris, wali, ataupun pengampu. Dalam konteks wajib pajak badan, yang dapat menjadi penanggung pajak di antaranya direksi, dewan komisaris, dan orang yang secara nyata memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan perusahaan.

Jurusita pajak merupakan pelaksana tindakan penagihan pajak. Jurusita diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Jurusita pajak bertugas:

  1. melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus;
  2. memberitahukan surat paksa;
  3. melaksanakan penyitaan atas barang penanggung pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan; dan
  4. melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan.

Perbedaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Penagihan Seketika Sekaligus 

Penagihan seketika dan sekaligus memiliki mekanisme yang berbeda dibandingkan dengan penagihan pajak dengan surat paksa. Penagihan pajak dengan surat paksa didahului dengan surat teguran. Surat teguran diterbitkan 7 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran jika penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya. Apabila belum dilunasi, surat paksa diterbitkan setelah 21 hari sejak disampaikannya surat teguran.

Di sisi lain, penagihan pajak seketika sekaligus dapat dilakukan oleh jurusita tanpa didahului surat teguran dan diterbitkan sebelum surat paksa. Dengan kata lain, penagihan pajak seketika sekaligus dapat dilakukan meskipun tanggal jatuh tempo pembayaran belum terlampaui. Berdasarkan pasal 9 ayat (3) UU KUP, tanggal jatuh tempo yang dimaksud adalah 1 bulan sejak diterbitkannya STP, SKPKB, SKPKBT, SK keberatan, dan putusan banding/peninjauan kembali yang menjadi dasar penagihan utang pajak.

Penyebab Dilakukannya Penagihan Seketika dan Sekaligus

Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) UU KUP dan Pasal 6 ayat (1) UU PPSP, jurusita pajak dapat melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus. Penyebab dilakukannya penagihan seketika dan sekaligus menurut Pasal 12 PMK 61/2023 adalah:

  1. penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
  2. penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia;
  3. terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya;
  4. badan akan dibubarkan oleh negara;
  5. terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga; atau
  6. terdapat tanda-tanda kepailitan.

Penerbitan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus

Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan dapat diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran, tanpa didahului surat teguran, sebelum jangka waktu 21 hari sejak surat teguran disampaikan, atau sebelum penerbitan surat paksa.

Surat harus memuat informasi sekurang-kurangnya:

  • nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
  • besarnya utang pajak;
  • perintah untuk membayar; dan
  • saat pelunasan pajak.
Topikpenagihan-pajakpenagihan-pajak-seketika-sekaliguspenanggung-pajakjurusitapmk-61-2023
Penulis
Aditya Avianti Ivah Komarasari
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org