BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Penahanan Restitusi Pajak Picu Kekhawatiran Dunia Usaha

Medina Kyara Putrifidi17 April 2026
Ukuran teks
0/0

Wacana penahanan restitusi pajak mendapatkan respons dari kalangan pengusaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mewakili pengusaha, telah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut. Pernyataan ini merupakan respons terhadap gagasan pemerintah dan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang sebelumnya mengusulkan penahanan restitusi pajak untuk mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Saleh Husin, menegaskan bahwa dunia usaha saat ini sangat membutuhkan ketenangan dan kepastian hukum. Ia menyatakan bahwa para pelaku usaha pada dasarnya mendukung penuh seluruh program pemerintah, termasuk program penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat luas. Namun, Saleh menegaskan bahwa semua bisa berjalan jika ada ketenangan dan kepastian berusaha.

Saleh menilai bahwa wacana penahanan restitusi pajak dinilai justru akan memicu kebingungan dan beban baru bagi pelaku usaha yang sedang berjuang mempertahankan bisnis mereka di tengah situasi yang tidak menentu. Lebih lanjut, Waketum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia tersebut menjelaskan bahwa restitusi pajak adalah hak dunia usaha dan merupakan komponen penting dalam kelancaran cash flow operasional untuk membiayai produksi.

Kebijakan yang menimbulkan ketidakpastian berpotensi membuat investor ragu untuk menanamkan modalnya. "Dunia usaha harusnya diberikan ketenangan dan kepastian berusaha, bukan justru dihadapkan pada kebijakan yang berpotensi mempersulit iklim usaha, khususnya di sektor manufaktur yang mempekerjakan berjuta-juta tenaga kerja, " ujar Saleh pada Kamis (9/4/2026). Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak sampai membuat pengusaha mengambil sikap ragu dan menunda pembukaan usaha baru.

Kekhawatiran serupa turut disuarakan oleh Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Siddhi Widyaprathama. Menurutnya, dana dari restitusi pajak merupakan komponen yang sangat krusial dalam perputaran uang operasional perusahaan sehari-hari. “Kelancaran proses restitusi pajak ini memungkinkan dunia usaha tetap memenuhi kewajiban operasionalnya, mulai dari rantai produksi hingga pemenuhan hak-hak tenaga kerja," ungkapnya.

Tanpa adanya jaminan kelancaran cash flow tersebut, proses produksi barang dan pemenuhan kewajiban kepada pekerja dapat terhambat. Siddhi juga menyoroti pentingnya kehati-hatian merumuskan kebijakan fiskal di tengah kondisi perekonomian dan politik global yang sedang bergejolak.

Ia mengungkapkan bahwa walaupun situasi tantangan global sulit untuk dikendalikan, pemerintah memiliki kemampuan penuh untuk menyelaraskan kebijakan yang ada di dalam negeri. Maka, langkah dan kebijakan yang diambil seharusnya tidak menambah rintangan, tetapi melindungi serta memperkuat daya tahan sektor usaha di dalam negeri.

Keseimbangan antara target penerimaan negara dan kelancaran putaran modal di dunia usaha dinilai sangat penting agar ekonomi nasional tetap bergerak optimal. “Kami percaya bahwa sebagai mitra strategis, koordinasi yang harmonis antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan operasional dunia usaha adalah kunci stabilitas," ujar Siddhi.

TopikBerita Pajakrestitusi-pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org