
Melalui Siaran Pers Nomor SP-15/2021, Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 8 (delapan) perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan melakukan pemungutan PPN atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia dan berlaku mulai 1 Mei 2021. Dengan penambahan (8) delapan perusahaan, maka jumlah total Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 65 badan usaha. Siapa saja 8 (delapan) perusahaan tersebut? Simak infografis berikut!

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami