BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Penambahan Surat Keputusan yang Dapat Dilakukan Pembetulan sesuai PP 50/2022

Amalia Fitri Utami Sudarmiatun02 March 2023
Ukuran teks
0/0
Ketentuan Pembetulan Surat Keputusan PajakMiamiAccidentLawyer / Pixabay

Pada tanggal 12 Desember 2022, pemerintah kembali menerbitkan aturan turunan dari Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 50/2022). PP 50/2022 merupakan aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam klaster KUP dan mulai berlaku sejak diundangkan yaitu pada 12 Desember 2022. 

Pada Bab 5, terdapat ketentuan mengenai Keberatan, Pembetulan, Pengurangan, Penghapusan, Pembatalan dan Gugatan. Salah satu hal yang diatur pada bab ini adalah pembetulan atas surat keputusan. Melalui PP 50/2022, terdapat penambahan lingkup surat keputusan yang dapat dilakukan pembetulan, baik melalui permohonan Wajib Pajak atau dilakukan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Jenis Surat Keputusan yang Ditambahkan

Terdapat penambahan terhadap surat keputusan yang dapat dilakukan pembetulan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. Sebelumnya, hanya ada 10 jenis surat keputusan yang dapat dilakukan pembetulan. Pada Pasal 37 PP 50/2022, jumlah tersebut bertambah menjadi 16 jenis surat keputusan yang dapat dilakukan pembetulan. Adapun jenis surat keputusan tersebut adalah sebagai berikut: 

1. Surat Ketetapan Pajak

2. Surat Tagihan Pajak

3. Surat Keputusan Pembetulan

4. Surat Keputusan Keberatan

5. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi

6. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi

7. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak

8. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

9. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

10. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga

11. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang

12. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

13. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

14. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

15. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan

16. Surat Keputusan Persetujuan Bersama

Ruang Lingkup Pembetulan

Pembetulan atas surat keputusan tersebut dilakukan apabila terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan bidang perpajakan dalam penerbitannya. 

Kesalahan hitung yang dimaksud adalah kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan atau kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan, atau putusan yang terkait dengan bidang perpajakan.

Kemudian pembetulan atas kekeliruan pengkreditan Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada surat keputusan atau surat ketetapan yang dimaksud dalam Pasal 37 PP 50/2022 hanya dapat dilakukan jika terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak dan Pajak Masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

Topikkuppp-50-2022pembetulanpembetulan_surat_keputusan
Penulis
Amalia Fitri Utami Sudarmiatun
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org