BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Penanganan Lebih Bayar PPh Pasal 21

Redaksi Ortax10 February 2024
Ukuran teks
0/0

Dalam menjalankan kewajiban pajak terkait PPh Pasal 21 setiap bulannya, dimungkinkan SPT Masa PPh Pasal 21 Pemotong Pajak dalam suatu bulan (masa) termasuk Masa Pajak Terakhir terjadi kelebihan setor atau bayar. Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 yang dimaksud di sini adalah kelebihan yang berada di level perusahaan bukan di level pegawai, mengingat jumlah PPh Pasal 21 yang terutang pada suatu Masa Pajak merupakan hasil penghitungan agregat dari PPh Pasal 21 seluruh penerima penghasilan.

Penyebab SPT Masa PPh Pasal 21 Lebih Bayar

Adapun kelebihan bayar PPh Pasal 21 dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti :

  • terdapat STP PPh Pasal 21 (hanya pokok pajak);
  • adanya pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dikarenakan perubahan komponen penghitungan PPh Pasal 21 seperti berkurangnya penghasilan bruto dan/atau bertambahnya komponen pengurang termasuk penyesuaian besarnya PTKP;
  • dominasi pegawai tetap yang berhenti bekerja pada suatu masa dalam tahun berjalan; atau
  • dominasi fluktuasi penghasilan dari pegawai tetap.

Penanganan Lebih Bayar PPh Pasal 21

Penanganan atas kelebihan penyetoran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Pasal 21 ayat (3) menyebutkan bahwa dalam hal pada suatu Masa Pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak yang terutang oleh pemotong pajak, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21/26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa.

Jika kelebihan pembayaran timbul pada pembetulan SPT Masa, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan atau dikompensasikan dengan PPh Pasal 21/26 terutang pada bulan-bulan berikutnya, tanpa harus berurutan.

Pelaporan/Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Tahun 2023

Mulai masa pajak Januari 2024, pemotong pajak melakukan administrasi PPh Pasal 21/26 melalui aplikasi e-Bupot 21/26. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024, untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 sampai dengan masa Desember 2023, baik pelaporan maupun pembetulan dilakukan dengan e-SPT PPh 21/26.

Ingin Mengetahui Strategi Pengelolaan PPh Pasal 21/26?

Dengan berlakunya PMK 168/2023, terjadi perubahan secara fundamental mengenai pemotongan PPh Pasal 21. Simplifikasi PPh Pasal 21 melalui penerapan tarif efektif (TER) tak lantas menghilangkan kompleksitas PPh Pasal 21.

Bagi Anda yang ingin mendalami ketentuan terkini pemotongan PPh Pasal 21, Anda dapat mengikuti pelatihan yang disediakan Pajak101 by Ortax. Melalui pelatihan ini, peserta akan mendapatkan update aturan PP 58/2023 dan PMK 168/2023 serta konsep dan aspek praktis atas pengelolaan kewajiban PPh Pasal 21 terbaru sehingga dapat mencegah kekeliruan dalam penerapan regulasi. Untuk mempermudah pengimplementasian di lapangan nantinya, peserta akan diberikan simulasi studi kasus secara komprehensif. Lihat jadwal training tersedia di sini: Jadwal Training Ortax

Topikpph-21pph_21pph-21-lanjutan
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org