BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Penangguhan dan Penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan Sehubungan Dengan Amnesti Pajak

Redaksi Ortax27 August 2016
Ukuran teks
0/0

pensiun dSharing Forum : perlakuan tax amnesty terhadap pensiunan pns
Kategori Forum : Tax Amnesty
Menu : Kutipan Forum
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=63991
Pencetus : Nawadir Abdullah
Tanggal Forum : 20 Agustus 2016

Pertanyaan :

rekan ortax, saya mau bertanya:
gmana perlakukan tax amnesty terhadap pensiunan pns yang memiliki harta atas bangunan yang belum dilaporkan dalam spt tahunannya ?
Tanggapan Member Ortax :
ford77
sama seperti yang lain rekan.. laporkan spt 2015 (jika belum lapor spt 2015).. hitung nilai wajar harta tambahan.. bayar uang tebusan.. laporkan ke kpp..
danilecarlo
Nilai Tebusan 2 % x Harta atas Bangunan tsb.
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1.Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak bahwa:
“ (1)Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.
  (2)Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. “

Kemudian, pengertian Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  
2.Berdasarkan Pasal (2) ayat (2) sampai dengan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03/2016 dikatakan bahwa:
“ (2)Wajib Pajak yang berhak mendapatkan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
  (3)Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib ”
  
3.Akan tetapi, dari kedua poin diatas terdapat penegasan kembali mengenai siapa saja pihak yang diperbolehkan tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak pada Pasal 1 ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, yang dikatakan bahwa:
“Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.”
  
4.Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak bahwa:
Terhadap Harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan atau Harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan dan belum dilaporkan dalam Surat  Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah disampaikan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau
  2. dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum disampaikan, Wajib Pajak dapat melaporkan Harta tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Berdasarkan poin 1 sampai dengan poin 4 di atas dapat disimpulkan bahwa Setiap Wajib Pajak baik Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan pengampunan pajak. Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. Mengacu pada hal tersebut maka Pensiunan PNS yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan telah memiliki  kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan pengampunan pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan dalam hal ini harta berupa bangunan. Namun demikian, diatur lebih lanjut bahwa dalam hal pensiunan PNS tersebut yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan melaporkan harta yang belum dilaporkan, dalam kasus ini harta berupa bangunan.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org