BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Dan Peraturan Menteri Keuangan Di Bidang Perpajakan Dalam Rangka Simplifikasi Regulasi

Redaksi Ortax18 January 2017
Ukuran teks
0/0

Update: Penyerahan kendaraan bermotor bekas kini dikenakan PPN Besaran Tertentu. Selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Kendaraan Bermotor Bekas Kena PPN, Baca Aturan dan Cara Hitungnya

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, dalam menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PMK No 79/Kendaraan Bermotor Bekas Kena PPN, Baca Aturan dan Cara HitungnyaPMK.03/2010 bahwa Kegiatan Usaha Tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan :

  1. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran atau
  2. penyerahan emas perhiasan secara eceran.

Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak dihitung menggunakan mekanisme umum PPN, namun dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan untuk Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran yaitu sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Pajak Keluaran.

Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak adalah peredaran usaha.

PPN yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak

PPN yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak dihitung dengan cara Pajak Keluaran dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yaitu sebesar sama dengan 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran.

Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat membebankan PPN atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.

Dalam hal terjadi retur, PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikembalikan atau diretur oleh pembeli, mengurangi Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

Contoh Kasus
PT Sakti Motor adalah Pengusaha Kena Pajak kendaraan bermotor bekas. Dalam bulan Januari Tahun 2017 terjadi transaksi sebagai berikut :

Penyerahan

DeskripsiHarga Jual  PPN
Penjualan mobil bekas40.000.0004.000.000
Penjualan motor bekas10.000.0001.000.000
Penjualan motor bekas10.000.0001.000.000
Penjualan mobil bekas60.000.0006.000.000

Pembelian :

DeskripsiHarga Beli PPN
Pembelian mobil bekas30.000.0003.000.000
Pembelian motor bekas5.000.000500.000

Perhitungan PPN Terutang masa Januari 2017

Total Penjualan Januari 120.000.000
PPN Keluaran (PK)(10% * 120.000.000)12.000.000
PPN Masukan (PM)(90%* 12.000.000)                  10.800.000
Jumlah PPN Kurang Bayar (PK-PM)  2.800.000

Topikberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org