BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pendaftaran Objek PBB P5L di Coretax

Indah Sevtiani21 May 2025
Ukuran teks
0/0

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak yang dipungut dengan sistem official assessment. Saat ini, PBB dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah mengelola PBB untuk sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), sedangkan pemerintah pusat mengelola sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P5L). Klasifikasi objek PBB yang dikelola pemerintah pusat atau PBB-P5L dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022.

Ruang lingkup PBB P5L mencakup:

  • sektor perkebunan;
  • sektor perhutanan;
  • sektor pertambangan minyak dan gas bumi;
  • sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;
  • sektor pertambangan mineral atau batubara; dan
  • sektor lainnya.

Kewajiban Pendaftaran Objek PBB P5L

Merujuk ketentuan Pasal 71 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, pendaftaran objek PBB P5L di KPP terdaftar dilakukan paling lama 1 bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif.

Sektor

Tanggal terpenuhinya persyaratan subjektif

Perkebunan

Tanggal izin usaha terbit atau tanggal HGU diterbitkan

Perhutanan

Tanggal penugasan atau tanggal izin usaha terbitkan

Migas

Tanggal efektif K3S atau tanggal K3S ditandatangani

Batubara

Tanggal izin, kuasa, atau penugasan atau tanggal kontrak ditandatangani

Panas bumi

Tanggal izin diterbitkan atau tanggal kontrak atau perjanjian

Lainnya

Tanggal izin usaha atau tanggal izin perairan diterbitkan

Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L Via Coretax

Per 1 Januari 2025, pendaftaran objek PBB P5L dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax. Berikut ini merupakan langkah-langkah dalam melakukan pendaftaran objek PBB P5L

  1. Pada halaman muka Coretax, pilih menu Portal Saya lalu klik submenu Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L.
  2. Halaman akan diarahkan ke Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan., pada bagian Manajemen Kasus, data akan terisi secara otomatis. Apabila pengajuan dilakukan oleh kuasa wajib pajak, silakan klik centang, dan cari data kuasa wajib ajak. Bagian Identitas Wajib Pajak juga akan terisi secara otomatis.
  3. Kemudian, gulir ke bagian Data Objek Pajak, isikan data seperti Nomor Izin Objek Pajak, Tanggal Izin Usaha, Nama Objek Pajak, Sektor serta seluruh informasi yang bersifat wajib (tanda *). 
  4. Berikutnya, gulir ke bagian Alamat Objek kemudian isikan data secara lengkap. Alamat juga dapat ditandai dengan data geometrik.
  5. Unggah dokumen pendaftaran objek PBB P5L yang dipersyaratkan yaitu foto objek pajak, dokumen izin usaha, dokumen izin objek pajak, dan peta luar objek pajak. Dokumen diunggah dengan format PDF.
  6. Lengkapi pernyataan, kemudian kirim permohonan.
  7. Akan ada notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas. Klik tombol Unduh Bukti Tanda Terima untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan.
Topikcoretaxpbb-p5l
Penulis
Indah Sevtiani
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org