BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Bersiap! USKP Tingkat A, B, dan C Diadakan Desember Ini

Redaksi Ortax24 October 2024
Ukuran teks
0/0

Melalui Pengumuman Nomor PENG-18/PK3SKP/X/2024, Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III pada bulan Desember 2024. Ujian ini dibukan untuk USKP A, USKP B, dan USKP C.

Ujian akan dilaksanakan selama 3 hari, mulai 3 Desember sampai dengan 5 Desember 2024. USKP A dikhususkan untuk peserta yang mengulang. Kepesertaan ujian akan ditentukan berdasarkan sistem prioritas, yaitu peserta yang terdaftar pada periode awal akan diprioritaskan untuk mengikuti ujian setelah lolos verifikasi. Sementara itu, USKP B dan USKP C diperuntukkan bagi peserta baru.

Persyaratan Peserta USKP

Bagi peserta USKP A, persyaratan yang harus dipenuhi adalah peserta telah tercatat sebagai peserta dengan status mengulang pada database aplikasi pendaftaran. Berpendidikan paling rendah (D-III) Program Studi Akuntansi atau Perpajakan, atau S-1 atau D-IV semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan, serta memiliki KTP.

Untuk USKP B dan C, peserta merupakan peserta baru dan tidak terdaftar sebagai peserta mengulang dalam database aplikasi. Calon peserta juga wajib memiliki KTP, serta Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A untuk peserta USKP B, dan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B untuk peserta USKP C.

Pendaftaran USKP

Pendaftaran ujian akan dibuka selama 4 hari, dimulai pada tanggal 28 Oktober 2024 mulai pukul 08.00 WIB, dan berakhir pada 31 Oktober 2024 pukul 15.00 WIB. Pada periode ini, panitia membuka kesempatan untuk 2.354 orang peserta. Ujian akan diselenggarakan di 32 lokasi. Pendaftaran, berkas pendukung pendaftaran, serta informasi lebih lanjut dapat dilihat pada tautan berikut ini: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.

Topikuskpberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org