BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pendaftaran USKP, Panitia Umumkan 2.354 Peserta Lulus Verifikasi

Redaksi Ortax16 November 2024
Ukuran teks
0/0

Melalui laman resminya, Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan hasil verifikasi dokumen terkait pendaftaran peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III. Jumlah peserta yang lulus verifikasi adalah 2.354 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.262 orang untuk peserta USKP Tingkat A dan 485 orang untuk USKP Tingkat B. Sementara itu, untuk peserta USKP Tingkat C, jumlah pendaftar yang lulus verifikasi adalah 344 orang. Daftar pendaftar yang lulus verifikasi selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut ini: https://tinyurl.com/peserta-uskp

Dalam pengumuman tersebut, peserta USKP diwajibkan untuk mengikuti briefing sebelum pelaksanaan ujian. Briefing akan diselenggarakan secara online pada tanggal 28 November 2024. Panitia juga mengingatkan bahwa peserta ujian wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan lokasi ujian yang telah dipilih. Peserta ujian yang tidak hadir tanpa ada keterangan dan pemberitahuan yang diperkenankan oleh Panitia akan dikenakan penalti berupa tidak boleh mengikuti ujian untuk 3 periode.

Berbeda dengan periode sebelumnya, USKP Periode III dikhususkan untuk peserta USKP Tingkat A yang mengulang, dan peserta baru untuk USKP Tingkat B dan C. USKP akan dilakukan serentak di 29 provinsi pada tanggal 3 Desember 2024 sampai dengan 5 Desember 2024.

Topikuskpberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org