BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pendekatan Ex-ante dan Ex-post dalam Pemilihan Data Pembanding

Redaksi Ortax22 February 2022
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Jika mengacu pada Paragraf 3.69 dan 3.70 OECD TP Guidelines 2022, terdapat dua pendekatan dalam penentuan harga transfer yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pendekatan tersebut adalah yaitu ex-ante approach (the arm’s length price-setting approach) dan ex-post approach (the arm’s length outcome-testing approach).

Ex-ante approach (the arm’s length price-setting approach)

Dalam pendekatan ex-ante (the arm’s length price-setting approach), pendekatan penetapan harga transfer yang dilakukan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada saat sebelum/saat transaksi atau kontrak dilakukan (transaksi afiliasi dilakukan). 

Dalam pendekatan ini, informasi mengenai transaksi yang digunakan sebagai pembanding dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan sumber dari informasi yang tersedia pada saat transaksi dilakukan. Informasi tersebut dapat berupa informasi mengenai transaksi yang digunakan sebagai pembanding pada tahun-tahun sebelum transaksi afiliasi dilakukan, selain itu juga termasuk informasi mengenai perubahan kondisi ekonomi dan pasar yang dapat diantisipasi pada saat transaksi afiliasi dilakukan yang diperkirakan memiliki pengaruh terhadap harga yang telah disepakati oleh pihak independen.

Ex-post approach (the arm’s length outcome-testing approach)

Dalam pendekatan ex-post (the arm’s length outcome-testing approach), ), pendekatan penetapan harga untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan setelah transaksi/kontrak dilakukan (setelah transaksi afiliasi dilakukan). 

Pendekatan ini bertujuan untuk menguji kewajaran hasil dari harga transfer yang telah ditetapkan. Informasi yang digunakan dalam pendekatan ex-post dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah informasi mengenai transaksi yang digunakan sebagai pembanding, tersedia pada saat Surat Pemberitahuan (SPT) dipersiapkan. Informasi tersebut dapat berupa informasi yang berkaitan dengan hasil dari transaksi pembanding yang mempunyai ruang lingkup periode waktu yang sama dengan dilakukannya transaksi yang sedang dianalisis atau informasi yang tersedia sebelum transaksi afiliasi dilakukan.

Bagaimana dengan penerapan ex-ante approach dan ex-post approach di Indonesia?

Baik ex-ante approach dan ex-post approach, serta kombinasi dari kedua pendekatan ini, ditemukan di antara negara-negara anggota OECD. Lebih lanjut, bagi wajib pajak dalam negeri (Indonesia), hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 PMK 213/2016 bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) dalam hal ini Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan. Hal ini berarti Indonesia menganut ex-ante approach sejak berlakunya rezim PMK 213/2016. Kemudian, terdapat klausul dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan tersebut, Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Topiktransfer-pricingtransfer-pricing-lainnyatransfer-pricing-documentation
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org