BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pendekatan Penghitungan Rasio, Satuan dan Volume dalam Metode Pemeriksaan Tidak Langsung

Aditya Avianti Ivah Komarasari27 September 2023
Ukuran teks
0/0
Pendekatan Penghitungan Rasio, Satuan dan Volume dalam Metode Pemeriksaan Tidak Langsung - image source: freepik

Dalam pemeriksaan pajak, pemeriksa dapat menerapkan metode pemeriksaan tidak langsung. Metode pemeriksaan tidak langsung dilakukan dengan beberapa pendekatan, salah satunya adalah pendekatan penghitungan rasio dan penghitungan satuan dan/atau volume.

Pendekatan Penghitungan Rasio

Pendekatan rasio sebaiknya digunakan dalam kondisi terdapat data yang dapat digunakan sebagai pembanding dan/atau penghitungan rasio baik dari Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak, maupun dari pihak lain. Selain keberadaan data, kegiatan usaha Wajib Pajak harus dapat dibandingkan dengan rasio yang diperoleh.
Pendekatan ini merupakan cara untuk menguji dan menghitung kembali peredaran usaha, harga pokok penjualan, laba bruto, laba bersih, ataupun penghasilan bruto secara keseluruhan, dengan cara mengalikan basis data dengan persentase atau rasio-rasio pembanding. Demikian pula dengan objek-objek atau pos-pos SPT lainnya.
Basis data adalah data awal yang dimiliki oleh pemeriksa pajak baik yang berasal dari internal Wajib Pajak pada tahun pajak yang sedang diperiksa atau tahun pajak yang lain, maupun yang berasal dari pihak eksternal, misalnya:

  1. peraturan perpajakan yang mengatur mengenai benchmarking;
  2. publikasi komersial;
  3. hasil pemeriksaan;
  4. dan lain-lain.

Dalam melakukan perbandingan (internal atau eksternal), Pemeriksa Pajak harus mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesepadanan, misalnya:

  1. karakteristik barang dan jasa yang dijual;
  2. luas dan besarnya kegiatan usaha (skala usaha);
  3. letak geografis usaha;
  4. kondisi ekonomi; dan/atau
  5. strategi bisnis yang meliputi umur perusahaan dan aktivitas perluasan/ekspansi.

Contoh Penghitungan dengan Pendekatan Rasio

Pemeriksaan pajak dengan menggunakan metode rasio umum dilakukan pada wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sama. Dari data yang ada, pemeriksa akan membandingkan persentase PPh terutang Wajib Pajak yang diperiksa dengan persentase Wajib Pajak yang memiliki KLU sama dengan Wajib Pajak yang diperiksa.
Sebagai contoh PT ABC PPh terutangnya Rp10 juta dengan peredaran usaha Rp1 miliar. PT DEF dengan KLU yang sama PPh terutangnya Rp1 miliar dengan peredaran usahanya Rp20 miliar. Dari data tersebut dapat diketahui:
Rasio/Persentase PPh terutang PT ABC dengan penjualan = Rp10 juta/Rp1 miliar = 1 %
Rasio/Persentase PPh terutang PT DEF dengan penjualan = Rp1 miliar/Rp20 miliar = 5 %
Selanjutnya dapat diperkirakan laba kena pajak dari kedua perusahaan tersebut dengan cara sebagai berikut:
Laba Kena Pajak PT ABC x 22% = 1%
Laba Kena Pajak PT ABC = 1% / 22 % = 4,54%
Laba Kena Pajak PT DEF x 22% = 5%
Laba Kena Pajak PT DEF = 5% / 22% = 22,7%

Dari perhitungan di atas, diketahui bahwa besaran laba kena pajak PT ABC sebesar 4,54% dan PT DEF sebesar 22,7% dari peredaran usaha. Hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan bagi pemeriksa pajak, apalagi dalam konteks kedua perusahaan menjalankan jenis usaha/bisnis yang sama, serta letak dan tahun berdirinya perusahaan sama. Pemeriksa dapat menilai PT ABC harusnya memperoleh laba sebesar Rp227.000.000 (22,7% dari peredaran usaha).

Pendekatan Satuan dan/atau Volume

Pendekatan satuan dan/atau volume adalah cara untuk menentukan atau menghitung kembali jumlah penghasilan bruto Wajib Pajak atau pos SPT lainnya dengan menerapkan harga atau jumlah laba terhadap jumlah satuan dan/atau volume usaha yang direalisasi oleh Wajib Pajak.
Satuan adalah segala sesuatu atau variabel dalam kuantum yang memberikan petunjuk besarnya volume usaha. Pengertian satuan atau unit tidak hanya mengacu pada jumlah barang yang diproduksi atau terjual saja, tetapi segala variabel yang memberi petunjuk besarnya volume usaha. Contoh satuan yang dapat digunakan antara lain:

  1. Perdagangan = kuantitas barang dagangan terjual.
  2. Pabrikasi = kuantitas barang jadi yang diproduksi, kuantitas pemakaian bahan baku, bahan pembantu, upah satuan, rendemen.
  3. Jasa = variabel yang mengidentifikasikan penghasilan tergantung karakteristik usaha WP, misalnya:
    • jasa dokter yaitu jumlah kunjungan pasien;
    • jasa pengacara yaitu jumlah jam konsultasi;
    • hotel yaitu hari penggunaan kamar, penggunaan sabun, atau barang pembantu lainnya.

Pendekatan ini digunakan untuk menguji dan menghitung kembali pos-pos SPT yang terkait dengan penghitungan kuantitas, dan sangat tepat digunakan apabila jenis barang dan/atau jasa yang dikelola Wajib Pajak terbatas dan harga relatif stabil sepanjang tahun atau terstandardisasi/ditetapkan pada suatu harga tertentu. Data atau informasi mengenai jumlah dan harga satuan dapat diperoleh baik dari pembukuan, catatan, dan dokumen yang ada pada Wajib Pajak maupun dari pihak lainnya.
Pendekatan ini diterapkan dengan menggunakan formula sebagai berikut:

  1. Dalam hal volume usaha dalam setahun dapat diidentifikasi maka peredaran usaha setahun dihitung dengan cara sebagai berikut:
  1. Dalam hal volume usaha yang dapat diidentifikasi hanya untuk periode tertentu, maka volume usaha sebagaimana rumus di atas diproyeksikan dengan cara sebagai berikut:
  1. Dalam hal variabel yang dapat diidentifikasikan berupa input atau proses maka volume pada periode yang diidentifikasikan dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:

Formula di atas dibentuk dengan dasar pemikiran Sales = Quantity x Price. Namun disadari bahwa informasi/data dari kedua faktor tadi tidak selalu tersedia sehingga diperlukan formula tambahan untuk memproyeksikan atau memperkirakan kuantitas penjualan setahun/volume dan harga jual per unit.

Topikpemeriksaan-pajakmetode-dan-teknik-pemeriksaan
Penulis
Aditya Avianti Ivah Komarasari
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org