BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Infografis

Penegasan atas Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang Tidak Sama

Redaksi Ortax29 January 2020
Ukuran teks
0/0
NPWP BendaharawanPemerintah telah mengeluarkan peraturan baru bagi instansi Pemerintah sehubungan dengan pengaturan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 (PMK-231)  yang akan berlaku mulai 1 April 2020. Peraturan baru ini bertujuan untuk mempermudah, mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan pelayanan kepada instansi pemerintah, sehingga tercipta kepastian hukum atau regulasi, dan optimalisasi penerimaan pajak dari belanja dan pendapatan instansi pemerintah.
Dalam PMK-231 disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) secara jabatan dapat menghapus NPWP bendahara pemerintah dan mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas bendahara penerimaan, Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP tersebut dilakukan terhadap Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun penghapusan NPWP dilaksanakan terhadap Instansi Pemerintah yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut:
  1. tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah;
  2. pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah;
  3. tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; atau
  4. tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain.
Kemudian, pencabutan pengukuhan PKP dilaksanakan terhadap Instansi Pemerintah yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PKP.
Setelah melakukan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP, selanjutnya Dirjen Pajak  secara jabatan menerbitkan NPWP baru untuk seluruh instansi pemerintah serta mengukuhkan PKP bagi instansi pemerintah yang bendahara penerimaannya sebelumnya telah dikukuhkan PKP. Kemudian, setelah menerima NPWP baru seluruh instansi pemerintah melakukan penyampaian perubahan data ke KPP tempat instansi terdaftar, dan mengajukan permohonan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP bagi instansi yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org