BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Penentuan BUT Bagi SPLN Yang Menyediakan Layanan OTT

Redaksi Ortax27 May 2017
Ukuran teks
0/0
TPWajib Pajak yang telah diwajibkan untuk membuat Dokumen Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc) khususnya terkait Dokumen Induk (Master File) dan Dokumen Lokal (Local File) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, wajib juga membuat Ikhtisar yang disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Badan Tahun Pajak yang bersangkutan.
Dalam ikhtisar tersebut terdapat pernyataan Wajib Pajak bahwa telah menyelenggarakan Master File dan Local File berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya Transaksi Afiliasi. Bila merujuk pada ketentuan bahwa Master File dan Local File harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Walaupun tidak disampaikan saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Master File dan Local File kepada Wajib Pajak dengan kondisi dan waktu sebagai berikut:
NoKondisiWaktu Penyampaian
Master File dan Local File
Ketentuan
1.  Pengawasan  kepatuhan14 hari dari surat permintaan SE-39/PJ/2015
2.  Pemeriksaan1 bulan dari permintaanPMK-17/PMK.03/2013 sttd. PMK-184/PMK.03/2015
3.Pemeriksaan  Bukper14 hari dari tanggal kirim surat  peminjamanPMK-239/PMK.03/2014
4. Penyidikandiatur dalam KUHAPKUHAP
5. Proses penelitian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulandiatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Apabila TP Doc tidak  disampaikan, maka Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban  menyelenggarakan &  menyimpan TP Doc. Sedangkan, bila TP Doc disampaikan namun melebihi  jangka waktu, maka tidak  dipertimbangkan  sebagai TP Doc.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org