BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Penentuan Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Luar Negeri

Redaksi Ortax17 March 2021
Ukuran teks
0/0

Dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Pemerintah melakukan pembaruan mengenai persyaratan Subjek Pajak Orang Pribadi melalui Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 yang menjadi aturan pelaksana dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, terdapat pembahasan mengenai persyaratan Subjek Pajak Orang Pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri. Lalu, apa saja ketentuan terbarunya? Simak infografis berikut!

1

Anda dapat melihat ulasan lengkapnya pada artikel berikut ini:

Kriteria dalam Menentukan Orang Pribadi sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri

WNI Bisa Jadi Subjek Pajak Luar Negeri, Bagaimana Kriterianya?

Topikpph-orang-pribadi
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org