BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Penentuan Wajib Pajak Tertentu yang Dikenakan PPh Final

Redaksi Ortax11 October 2017
Ukuran teks
0/0

KuliahUmum-03Kuliah Umum : “Kebijakan Perpajakan Untuk Kesejahteraan Rakyat”

Kebijakan Pajak tidak pernah berada di ruang hampa atau terlepas dari perubahan yang terjadi di dalam lingkungan kebijakan seperti lingkungan politik, ekonomi maupun teknologi informasi. Perubahan teknologi informasi misalnya, telah mendorong terjadinya transformasi praktik bisnis di berbagai negara dari bersifat tradisional menjadi non tradisional seperti perdagangan berbasis elektronik (e-commerce). Di satu sisi, e-commerce berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun, paradoks dengan fenomena ini, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi otoritas pajak di berbagai negara terkait aspek pemajakan atas e-commerce. Karakteristik yang khas dari bisnis ini menimbulkan sejumlah diskursus di kalangan akademisi maupun praktisi antara lain tentang pemajakan atas borderless transaction yang menghasilkan stateless revenue.  
Dinamika lingkungan kebijakan yang menyerupai turbulence dewasa ini memerlukan respons dan antisipasi desain kebijakan yang tepat, agar di satu sisi negara tidak kehilangan potensi penerimaannya. Namun sisi lain, dunia usaha serta masyarakat juga tidak terbebani dengan biaya kepatuhan yang terlalu besar sehingga mengganggu efisiensi dan produktivitas serta berdampak negatif terhadap perekonomian nasional dalam jangka panjang.  
Dalam upaya berkontribusi terhadap isu yang sangat strategis ini, Departemen Ilmu Administrasi Fiskal – Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia bekerja sama dengan Klaster Politik Perpajakan, Kesejahteraan dan Ketahanan Nasional (PolTax), Klaster Governansi dan Akuntabilitas Perpajakan (GAP), serta Direktorat Jenderal Pajak mempersembahkan Kuliah Umum dengan tema “Kebijakan Perpajakan Untuk Kesejahteraan Rakyat” yang akan diselenggarakan pada :
Hari, tanggal :Sabtu, 14 Oktober 2017
Waktu  :Pkl. 10.00 – 12.00 WIB
Tempat:Auditorium Juwono Sudarsono, FISIP UI, Depok, Jawa Barat.
Pembicara:

Drs. Ken Dwijugiasteadi, Ak., M.Sc (Direktur Jenderal Pajak )

A21


Topiktax-amnesty
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org