BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Penerapan Pajak Pedagang Online, Marketplace Kejar Kesiapan Sistem dan Komunikasi dengan Penjual

Dewa Suartama02 July 2026
Ukuran teks
0/0

Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pedagang online oleh marketplace akan resmi dimulai pada 1 Agustus 2026 mendatang. Menjelang tenggat waktu tersebut, pelaku e-commerce dan pengusaha memberikan sejumlah tanggapan, mulai dari tingkat kesiapan sistem, pemanfaatan masa transisi, proyeksi dampak terhadap pedagang (seller), hingga catatan keamanan data.

Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menyatakan bahwa saat ini tingkat kesiapan sistem pada masing-masing marketplace diperkirakan baru mencapai separuhnya. Hal ini dikarenakan masih adanya penyesuaian teknis yang perlu disepakati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Kalau diperkirakan, mungkin masing-masing platform sudah mencapai 50%. Dari meeting kami dengan DJP, masih ada berapa hal yang perlu diluruskan," ungkap Budi.

DJP saat ini telah menunjuk 4 marketplace, yakni Blibli, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Budi menjelaskan bahwa waktu satu bulan sejak penunjukan resmi pada 1 Juli 2026 akan dimaksimalkan untuk penyempurnaan internal dan edukasi. "Kami punya 1 bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyempurnaan proses bisnis serta komunikasi kepada seller," jelasnya.

Sementara itu, menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi kenaikan harga barang akibat pembebanan pajak kepada konsumen, Budi menilai hal tersebut belum dapat dipastikan saat ini. Fokus utama marketplace saat ini masih pada proses operasional dan sosialisasi kepada para penjual.

"Masih terlalu dini buat kita melihat dampaknya kepada penjual, apakah pembeli akan menaikkan harganya? Mungkin nanti setelah 6 bulan baru kelihatan," jelas Budi.

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyambut baik kebijakan ini karena dinilai menciptakan persaingan yang adil (level playing field), melindungi UMKM, dan membebaskan pedagang dari kerumitan administrasi perpajakan. Ketua Komite Perpajakan Dewan Pengurus Nasional APINDO Siddhi Widyaprathama memberikan catatan agar implementasi ini diiringi dengan stabilitas dan keamanan sistem digital.

"APINDO mendorong stakeholder, pemerintah, idEA, pengelola marketplace dan masyarakat pada umumnya untuk sama-sama menjaga keamanan data transaksi perdagangan, memastikan sistem digital berjalan stabil serta melakukan sosialisasi yang masif dan jelas sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha di lapangan," tegas Siddhi.

TopikBerita Pajakpajak-umkm
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org