BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Penerapan Peradilan In Absentia dalam Perkara Pidana di Bidang Perpajakan

Dewa Suartama17 November 2021
Ukuran teks
0/0
freepik

Pemerintah telah resmi mengundangkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU tersebut mengubah berbagai ketentuan perpajakan, salah satunya terkait pasal-pasal mengenai peradilan tindak pidana perpajakan. Pada UU KUP, disisipkan Pasal 44D yang membahas mengenai peradilan in absentia. Apakah yang dimaksud dengan peradilan in absentia?

Dalam perkara pidana/perdata, peradilan in absentia dapat diartikan sebagai proses peradilan yang pemeriksaannya dilakukan tanpa kehadiran pihak terdakwa/tergugat.

Sebelum diterapkan pada dalam tindak pidana perpajakan, peradilan in absentia telah diterapkan pada UU lainnya, salah satunya UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).  Pasal 38 ayat (1) UU Tipikor menyatakan: 

“Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.”

Selain itu, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juga menjelaskan mengenai peradilan in absentia. Pada Pasal 79 ayat (1) disebutkan

“Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.”

Pengaturan mengenai peradilan in absentia di bidang perpajakan dilakukan melalui penambahan pasal Pasal 44D UU KUP. Sebelum berlakunya UU HPP, proses penanganan perkara pidana perpajakan masih mengharuskan kehadiran terdakwa. Pada Pasal 44D ayat (1) UU KUP dijelaskan bahwa:

“Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara tindak pidana di bidang perpajakan tetap dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa.”

Penerapan peradilan in absentia dalam konteks perkara pidana perpajakan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, sehingga tidak ada perkara yang menggantung karena menunggu kehadiran terdakwa.

Topikkupuu-hpphukum_pidanapidana_pajaktindak_pidana_pajakin_absentia
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org