BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Redaksi Ortax22 June 2017
Ukuran teks
0/0
pembayaranbungaPerusahaan multinasional (multinational enterprises) tentunya memiliki berbagai skema pembiayaan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Skema pembiayaan yang umumnya dilakukan dapat berupa pinjaman atau pembiayaan modal dari pemegang saham. Dalam pemilihan jenis pembiayaan tersebut tentunya memiliki dampak yang berbeda pada aspek bisnis maupun perpajakan.
Dalam pembahasan kali ini akan difokuskan pada aspek perpajakan atas skema pembiayaan melalui pinjaman Intra-Grup (intra-group loans). Pinjaman Intra-Grup (intra-group loans) adalah pinjaman yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha kepada anggota lainnya. Pada transaksi pinjaman intra-grup, kompensasi yang diberikan, umumnya dapat berupa antara lain tingkat suku bunga (interest rate) ataupun biaya jaminan (quarantee fee) dalam hal pinjamannya digaransi oleh perusahaan grup yang dibebankan kepada peminjam (borrower).
Metode yang dapat digunakan untuk menguji transaksi pembayaran bunga adalah Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi pinjaman intra-grup, antara lain:
  1. melakukan analisis atas kebutuhan utang;
  2. memastikan bahwa pinjaman dari pihak afiliasi benar-benar terjadi;
  3. melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal;
  4. melakukan pengujian kewajaran tingkat suku bunga (interest rate) atau biaya lainnya terkait pinjaman intra-grup.

Studi Kasus :
BAC Corp. yang berkedudukan di negara N memiliki kepemilikan saham 50% atas PT BAC di Indonesia. Pada tahun 2009, BAC Corp. memberikan pinjaman kepada PT BAC senilai USD 200,000.00 dengan suku bunga 15% per tahun.
Di tahun yang sama, ADC Corp. selaku independen, memberikan pinjaman kepada PT BAC senilai USD 200,000.00 dengan suku bunga 10% per tahun. Syarat dan ketentuan pinjaman dari BAC Corp. dan ADC Corp. tersebut sebanding. PT BAC sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPP DPK untuk Tahun Pajak 2010.
Kutipan Neraca PT BAC pada Tahun Pajak 2010 adalah sebagai berikut :
     

Utang
-    BAC Corp. (interest rate: 15% per tahun)= USD    200,000.00
-    ADC Corp. (interest rate: 10% per tahun) = USD     200,000.00
Total Utang = USD     400,000.00
         
Modal  
-    Modal disetor  = USD    200,000.00
-    Laba ditahan= USD    200,000.00
Total Modal     = USD    400,000.00
Laporan Laba Rugi PT BAC pada Tahun Pajak 2010 adalah sebagai berikut :
     
Penjualan= USD    400,000.00 
Harga Pokok Penjualan  = (USD     250,000.00) 
       Laba kotor   = USD    150,000.00
Biaya operasi  = (USD     95,000.00) 
       Laba (rugi) bersih usaha  = USD    55,000.00
Biaya bunga ke ADC Corp. (10% per tahun)= (USD    20,000.00) 
Biaya bunga ke BAC Corp. (15% per tahun) = (USD    30,000.00) 
       Laba (rugi) bersih  = USD    5,000.00

Penghitungan untuk biaya bunga wajar ke BAC Corp.
Tingkat suku bunga wajar (pembanding internal yang andal) 10%
•    Pinjaman kepada BAC Corp.= USD     200,000.00
•    Biaya bunga wajar (ke BAC Corp.)= 10% x USD 200,000.00
 = USD    20,000.00

Koreksi Fiskal Biaya Bunga ke BAC Corp.
Biaya bunga ke BAC Corp. = (USD    30,000.00) 
Biaya bunga wajar (ke BAC Corp.)  = (USD    20,000.00) 
      Koreksi positif atas biaya bunga ke BAC Corp.  = USD     10,000.00
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org