BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Penerimaan Cukai Turun, Pemerintah Bidik Rp 30 Triliun Lewat Skema Cukai Rokok Baru

Medina Kyara Putrifidi05 May 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menerapkan kebijakan baru dengan menambah lapisan tarif cukai khusus untuk rokok. Rencana ini dirancang sebagai langkah merangkul para produsen rokok ilegal agar mau mengikuti sistem legal dan membayar pajak kepada negara.

Langkah ini diambil karena penurunan penerimaan negara dari sektor cukai sejak awal tahun. Hingga akhir Maret 2026, penerimaan cukai tercatat mengalami penurunan sebesar 11,2% year-on-year (YoY) dibandingkan tahun sebelumnya, dan baru terkumpul sebanyak Rp51 triliun. Di sisi lain, peredaran rokok ilegal yang semakin marak diperkirakan telah menyebabkan kebocoran potensi penerimaan negara hingga Rp60 triliun.

Melalui penambahan aturan tarif cukai yang baru, pemerintah menargetkan untuk menyelamatkan sekitar setengah dari potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal saat ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan besarnya potensi perputaran uang dari rokok ilegal. "Dari rokok yang masuk Rp200 triliun, tapi bocornya sekitar 30% atau Rp60 triliun. Let's say, kita cuma dapat separuhnya, mungkin Rp20 triliun-Rp30 triliun bisa didapat," ujarnya Selasa (21/4/2026).

Terkait jenis rokok yang akan dibidik, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa tambahan lapisan cukai kemungkinan besar akan menyasar sigaret kretek mesin (SKM). Hal ini dikarenakan rokok ilegal yang beredar di masyarakat didominasi oleh jenis SKM yang dapat diproduksi secara cepat menggunakan mesin hanya dengan sedikit operator. Kondisi tersebut sangat berbeda dengan sigaret kretek tangan (SKT) yang murni mengandalkan tenaga kerja manusia dalam jumlah besar, sehingga hampir tidak memungkinkan diproduksi secara ilegal.

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian ruang legal ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh para produsen, karena akan ada sanksi keras bagi mereka yang tetap membangkang. Apabila produsen rokok tetap memilih peredaran ilegal, pemerintah tidak segan untuk menangkap pelaku dan menutup seluruh lini produksinya. "Hal yang penting adalah market-nya jadi market legal semua. Nanti yang bermain ilegal akan saya tutup, karena sudah dikasih ruang untuk masuk, mereka enggak ikut, ya kita tutup," ujar Purbaya.

Menkeu akan turun langsung meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah masa reses dewan berakhir. Purbaya mengambil alih tanggung jawab ini secara langsung lantaran tugas yang sebelumnya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak kunjung diselesaikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini juga tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan aliran dana suap dan praktik korupsi dalam pengurusan cukai rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang merugikan penerimaan negara, di antaranya seperti modus penggunaan pita cukai palsu sampai penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Topikcukaicukai-rokok
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org