BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Penerimaan Pajak Alami Kontraksi 30,19%, Ini Penjelasan Kemenkeu

Redaksi Ortax13 March 2025
Ukuran teks
0/0

Melalui Konferensi Pers APBN Kita (Kamis, 13/03/2025), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan penerimaan perpajakan per Februari 2025. Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan perpajakan sebesar Rp240,4 T.

Realisasi Penerimaan Pajak per Februari 2025: 8,9% dari Target

Jumlah Rp240,4 T tersebut terdiri dari penerimaan pajak serta kepabeanan dan cukai. "Penerimaan pajak Rp187,8 Triliun atau 8,6% dari target, sementara kepabeanan dan cukai Rp52,6 T atau 17,5%," jelas Sri Mulyani.

Dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak per Februari 2024 yang mencapai Rp269,02 T, penerimaan perpajakan Februari 2025 mengalami penurunan sebesar 30,19%.

Dari sisi persentase terhadap APBN, realisasi mengalami kontraksi hingga 36,34%. Pada periode yang sama tahun 2024, realisasi penerimaan perpajakan mencapai 13,53%, sedangkan tahun 2025 hanya mencapai 8,6%.

TER dan Relaksasi PPN Berdampak pada Penerimaan Pajak di Awal Tahun 2025

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa penurunan penerimaan pajak ini disebabkan oleh beberapa faktor, terutama kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) dan relaksasi pembayaran pajak.

Dalam pemaparannya, Anggito menjelaskan bahwa implementasi TER di tahun 2024 menyebabkan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 sebesar Rp16,5 T pada Desember 2024. Kelebihan pembayaran tersebut dikompensasikan di awal tahun 2025, yang mengakibatkan penurunan realisasi penerimaan pajak. "Sebagai efek adanya lebih bayar, kalau itu dinormalisasi, untuk tahun 2025 itu lebih tinggi dari periode yang sama di tahun 2024," ujar Anggito.

Terkait PPN, Anggito memaparkan bahwa kontraksi penerimaan di awal tahun terjadi akibat adanya relaksasi pembayaran pajak. "Ada kewajiban pembayaran yang sampai dengan Februari itu direlaksasikan dapat dibayarkan sampai 10 Maret 2025," jelasnya. Menurutnya, jika jumlah ini diperhitungkan, rata-rata penerimaan PPN pada Desember 2024 hingga Februari 2025 tetap menunjukkan pertumbuhan.

TopikBerita Pajakpenerimaan_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org