BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Penerimaan Pajak Januari 2024: Tumbuh Positif, Ditopang PPh 21 dan PPN

Redaksi Ortax27 February 2024
Ukuran teks
0/0

Melalui Konferensi Pers APBN Kita Edisi Februari 2024 (23/02/2024), Kementerian Keuangan memaparkan penerimaan pajak yang telah diterima di awal tahun 2024. Hingga bulan Januari 2024, penerimaan pajak yang tercatat mencapai Rp149,25 T.

“Ini artinya 7,5% dari target APBN sudah kita kumpulkan,” jelas Sri Mulyani. Jumlah penerimaan pajak yang tercatat terdiri dari PPh Nonmigas mencapai sebesar Rp83,69 T, PPN dan PPnBM sebesar Rp57,76 T, PBB dan Pajak Lainnya sebesar Rp0,81 T, dan PPh Migas sebesar Rp6,99 T.

Dari sisi penerimaan pajak bruto, jumlah ini masih mengalami kenaikan. Jumlah penerimaan pajak bruto di Januari 2024 mencapai Rp180,13 T. Nilai tersebut naik jika dibandingkan dengan Januari 2021 (Rp92,32) dan Januari 2022 (Rp103,80). Namun, jika dibandingkan dengan bulan Januari 2023, jumlah yang tercatat saat ini mengalami penurunan karena pada bulan tersebut pertumbuhan penerimaan cukup tinggi. “Jadi dalam hal ini, penerimaan pajak kita masih tumbuh positif,” tambah Sri Mulyani.

Ditopang PPh Pasal 21 dan PPN

Dari penerimaan pajak yang telah dicatat, jumlah terbesar berasal dari PPN Dalam Negeri dan PPh Pasal 21. PPN DN berkontribusi sebesar Rp35,6 T, sedangkan PPh Pasal 21 sudah terealisasi sebesar Rp28,3 T.

Dari Januari 2021 sampai dengan Januari 2024, kinerja PPN masih mengalami tren positif. Tren ini menunjukkan kuatnya konsumsi dalam negeri dan resiliensi ekonomi Indonesia.

Sri Mulyani menjelaskan tren positif PPh 21 mencerminkan peningkatan utilisasi tenaga kerja dan perbaikan gaji/upah. “Artinya, dengan PPh 21 yaitu pajak karyawan, kalau jumlahnya meningkat, .., kenaikannya cukup tajam, ini berati dari tingkat pasar tenaga kerja, apakah jumlah tenaga kerja meningkat atau gaji serta upah karyawan meningkat sehingga kontribusi dari PPh-nya mengalami kenaikan,” jelasnya.

Topikpenerimaan_pajakberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org