BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Penerimaan Pajak Maret 2023: Tumbuh Positif, Capai 25,16% dari Target

Redaksi Ortax22 April 2023
Ukuran teks
0/0
Tangkapan Layar Paparan Sri Mulyani pada Konferensi Pers APBN Kita Edisi April 2023 yang menjelaskan penerimaan pajak sampai dengan bulan Maret 2023.Youtube Kementerian Keuangan

Tidak hanya penerimaan pajak daerah, penerimaan pajak pusat juga mengalami peningkatan hingga Maret 2023. Dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi April 2023, Sri Mulyani menyampaikan bahwa penerimaan pajak yang tercatat telah mencapai 25,16% dari target APBN, dengan jumlah mencapai Rp432,25 triliun.

“Ini hal yang sangat positif dan kita kan jaga terus kepercayaan masyarakat dan momentum pemulihan ekonomi karena penerimaan pajak ini mencapai sangat bermanfaat bagi masyarakat tadi untuk membayar berbagai belanja yang langsung diterima rakyat,” ungkap Sri Mulyani.

Dibandingkan dengan periode sebelumnya, pertumbuhan pada periode ini mencapai 33,78%. Terdapat dua faktor utama yang memengaruhi penerimaan pajak pada triwulan I, yaitu harga komoditas yang mengalami normalisasi, dan dampak implementasi dari UU HPP.

Kinerja Penerimaan Per Jenis Pajak 

Dari paparan Sri Mulyani, seluruh jenis pajak tumbuh positif secara agregat. Namun, terdapat beberapa jenis pajak mengalami kontraksi.

PPh Pasal 22 dan PPN Impor melambat karena perlambatan aktivitas impor. PPh Pasal 26 mengalami penurunan akibat adanya penurunan pembayaran dividen ke luar negeri. PPh Final mengalami kontraksi karena momentum PPS yang tidak terulang kembali di tahun ini. Perlambatan juga ditunjukkan pada PPN dalam negeri karena pergeseran penerimaan.

PPh Pasal 21 tumbuh di atas 20%. Sri Mulyani mengatakan bahwa hal ini menunjukkan adanya penciptaan kerja yang positif seiring perkembangan ekonomi  “Dengan adanya kegiatan ekonomi tumbuh, tenaga kerja mulai direkrut oleh kemudian tenaga kerja menerima upah dan gaji, dan kemudian mereka membayar pajaknya,” ujar Sri.

Penerimaan PPh Badan mengalami pertumbuhan sebesar 69,6%. Pertumbuhan ini menunjukan kondisi perusahaan yang telah pulih dan melewati kondisi pra-covid. Selain itu, lonjakan pertumbuhan penerimaan PPh Badan diakibatkan oleh WP Badan di Sektor Pertambangan yang menyetorkan PPh Tahunan lebih awal.

Topikpenerimaan_pajakpenerimaan_negaraberita_pajakapbn_kita
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org