BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Penerimaan Pajak Tidak Sejalan dengan Kontribusi PDB, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Daffa Yasril Nurmansyah17 February 2026
Ukuran teks
0/0

Anggota Komisi XI DPR RI, Dr. Harris Turino, S.T., S.H., M.SI., M.M. menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam struktur penerimaan negara tahun 2025. Berdasarkan hasil pembahasan asumsi dasar ekonomi makro tahun 2025 yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, Harris mengungkapkan adanya kesenjangan nilai PDB terhadap penerimaan pajak pada sejumlah indikator makroekonomi. Adapun ketimpangan tersebut yakni selisih yang signifikan antara kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat tax ratio, khususnya pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, sektor pengolahan, serta sektor konstruksi.
Dalam kesempatan yang sama, Harris menjelaskan sejumlah sektor yang menjadi sorotan, seperti sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan tercatat telah menyumbang 14,21% terhadap PDB, namun kontribusi pajaknya relatif sangat kecil yakni hanya 1,03% pada tax ratio. Kondisi serupa juga dialami pada sektor konstruksi yang berkontribusi sebanyak 10,12% terhadap PDB, namun tax ratio-nya hanya mencapai 1,86%. Ketimpangan ini menimbulkan asumsi bahwa beban pajak lebih banyak ditanggung oleh sektor pengolahan dan karyawan, sementara sejumlah sektor besar lainnya belum berkontribusi secara sepadan terhadap penerimaan negara.
"Ini mengakibatkan tax ratio secara total hanya 7,64%. Sehingga pertanyaannya adalah bagaimana cara pemerintah mewujudkan tax ratio sebesar 23% yang pernah muncul sebelumnya? Di sisi lain, pemerintah justru terus meningkatkan alokasi belanja perpajakan dalam tiga tahun terakhir, dengan total nilai yang kini mencapai sekitar Rp530 triliun." tanya Harris kepada Purbaya pada Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI (Rabu,4/2/2026).
Atas informasi tersebut, DPR mendesak Kemenkeu untuk melakukan evaluasi efektivitas belanja perpajakan yang terus meningkat setiap tahunnya benar-benar berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan investasi riil, bukan sekadar menjaga keuntungan korporasi.
"Kami ingin mendengar sejauh mana belanja perpajakan ini benar-benar mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga potensi penerimaan negara yang terkorbankan itu bisa terkompensasi," ujar Puteri Anetta Komarudin (Anggota Komisi XI DPR RI).
Menanggapi sorotan tersebut, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum akan memangkas insentif pajak secara signifikan dalam waktu dekat. Kebijakan ini masih dipertahankan untuk menjaga pemulihan ekonomi yang baru saja berbalik arah positif (rebound).
"Terkait efektivitas belanja perpajakan sebesar Rp530 triliun, untuk saat ini belum akan kami kurangi. Kami biarkan seperti keadaan sekarang sampai ekonominya betul-betul kuat pertumbuhannya," jelas Purbaya.
Pemerintah juga berkomitmen akan menyusun roadmap penguatan basis penerimaan pajak yang lebih terukur, termasuk mengevaluasi dampak insentif tersebut saat kondisi ekonomi dinilai sudah lebih stabil.

TopikPajakBerita Pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org