BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Mei 2023, Penerimaan PPN PMSE Tembus Rp12,57 T

Redaksi Ortax09 June 2023
Ukuran teks
0/0

Sebagai upaya meningkatkan kesetaraan level playing field antara usaha konvensional dan digital, pemerintah telah melakukan penunjukan pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Hingga bulan Mei 2023, Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan PPN PMSE mencapai Rp12,57 triliun.

Penerimaan sebesar Rp12,57 triliun merupakan jumlah akumulasi sejak tahun 2020 dari total 133 pemungut PPN PMSE. "Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp2,43 triliun setoran tahun 2023,” sebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam Siaran Pers DJP Nomor SP-22/2023.

Terdapat tiga pelaku usaha yang ditunjuk di bulan Mei 2023 sebagai pemungut PPN PMSE, yakni Garmin (Europe) Limited, Hotjar Limited, dan DigitalOcean, LLC. Dengan penujukan tersebut, jumlah pemungut PPN PMSE yakni 151 pelaku usaha. Selain tiga penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari tiga perusahaan, yakni Booking.com B.V., Evernote GmbH, dan Travelscape, LLC.
Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN PMSE dengan tarif 11%. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2022. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya. Berbeda dengan ketentuan PPN secara umum, pelaporan PPN PMSE oleh pemungut dilakukan secara triwulanan untuk periode tiga Masa Pajak. Laporan berbentuk elektronik dan laporan tersebut diperlakukan sebagai SPT Masa PPN PMSE.

Topikppnpmseppn-pmsepenerimaan_pajakberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org