BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Penetapan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sebagai Tempat Tertentu Untuk Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta

Redaksi Ortax09 September 2016
Ukuran teks
0/0
disaster dInstruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-08/PJ/2016 tentang Pelaksanaan Penerimaan Surat Pernyataan dalam Rangka Pengampunan Pajak dalam Keadaan Darurat atau Gangguan Teknis
Instruksi ini dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2016 oleh Direktur Jenderal Pajak. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan  memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada Wajib Pajak yang berkehendak untuk menggunakan haknya mengikuti pengampunan pajak dalam keadaan darurat atau gangguan teknis, dengan ini memberikan instruksi kepada :
1. Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan
3. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

Untuk memberikan wewenang kepada:
1. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dalam rangka penerimaan Surat Pernyataan di Tempat Tertentu di Kanwil DJP
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka penerimaan Surat Pernyataan di Kantor Pelayanan Pajak, dan
3. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam rangka penerimaan Surat Pernyataan di Tempat Tertentu selain di Kanwil DJP

untuk menetapkan keadaan darurat atau gangguan teknis di setiap tempat penerimaan Surat Pernyataan dalam rangka Pengampunan Pajak.
Keadaan darurat atau gangguan teknis ditetapkan apabila memenuhi kondisi:
1. banyaknya antrian dalam penyampaian Surat Pernyataan yang terjadi di setiap tempat penerimaan Surat Pernyataan, atau
2. adanya gangguan teknis berupa gangguan pada sistem informasi dan/atau pemadaman listrik

yang menyebabkan terganggunya pelayanan penerimaan Surat Pernyataan.
Dalam hal terdapat kondisi keadaan darurat atau gangguan teknis tersebut Subtim Penerima atau Subtim Penerima dan Peneliti memberikan tanda terima sementara atas Surat Pernyataan setelah melakukan penelitian atas:
1. kelengkapan pengisian Surat Pernyataan
2. adanya pembayaran Uang Tebusan
3. kesesuaian antara pembayaran Uang Tebusan dalam bukti pembayaran dengan jumlah Uang Tebusan dalam Surat Pernyataan
4. kelengkapan softcopy lampiran Daftar Harta dan Utang dan
5. dokumen lainnya yang dinyatakan sebagai lampiran dalam Surat Pernyataan.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Instruksi terkait, silahkan kunjungi :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show&id=16118
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org