BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Penetapan Tempat Tertentu Sebagai Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak

Redaksi Ortax25 August 2016
Ukuran teks
0/0
kelebihan dI. Pendahuluan
Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan dan membayar Uang Tebusan. Pada dasarnya Uang Tebusan yang dibayarkan ini bukanlah merupakan pembayaran pajak lagi oleh Wajib Pajak, melainkan sarana yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan pengampunan pajak dan benefit lainnya dengan cara membayar Uang Tebusan. Uang tebusan ini diperoleh dari hasil pengkalian antara tarif sesuai periode yang telah ditentukan dengan harta bersih yang belum diungkapkan dalam SPT Tahunan terakhir. Dalam menghitung dan menyetorkan Uang Tebusan dapat dimungkinkan terjadinya kelebihan ataupun kekurangan pembayaran uang tebusan. Berikut ini akan dibahas lebih lanjut mengenai perlakuan kelebihan dan kekurangan pembayaran uang tebusan dalam rangka pengampunan pajak.
II. Pembahasan
Kelebihan pembayaran Uang Tebusan
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Uang Tebusan yang disebabkan oleh:
  1. diterbitkannya surat pembetulan karena kesalahan hitung, atau
  2. disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga
atas kelebihan pembayaran dimaksud harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pembetulan atau disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Terhadap kelebihan pembayaran Uang Tebusan Direktur Jenderal Pajak meneliti secara jabatan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Uang Tebusan tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian, Direktur Jenderal Pajak mengembalikan kelebihan pembayaran Uang Tebusan dalam hal:
  1. Uang Tebusan yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara,
  2. Uang Tebusan yang seharusnya tidak terutang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperhitungkan dalam Surat Pernyataan berikutnya, dan
  3. Uang Tebusan yang seharusnya tidak terutang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Adapun penelitian yang telah dilakukan dituangkan dalam laporan hasil penelitian. Terhadap laporan hasil penelitian yang terdapat kelebihan pembayaran Uang Tebusan yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pembetulan atau disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga. Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Kekurangan pembayaran Uang Tebusan
Dalam hal ditemukan adanya kesalahan hitung dalam Surat Keterangan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Uang Tebusan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran Uang Tebusan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat klarifikasi diterbitkan. Dalam hal sampai dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja berakhir Wajib Pajak tidak melunasi kekurangan pembayaran Uang Tebusan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan yang berisi penyesuaian nilai Harta.
III. Penutup
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Uang Tebusan atas kelebihan pembayaran harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya. Atas kelebihan pembayaran Uang Tebusan ini, Direktur Jenderal Pajak meneliti secara jabatan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Uang Tebusan tersebut. Namun sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekurangan pembayaran Uang Tebusan maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran Uang Tebusan.
IV. Referensi
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org