BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PENG-9 DJP: Pelaporan SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online

Redaksi Ortax22 January 2025
Ukuran teks
0/0

Melalui Pengumuman Nomor PENG-9/PJ.09/2025, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyampaikan informasi mengenai pelaporan SPT Tahunan. Berikut adalah empat poin penegasan DJP dalam pengumuman tersebut.

Pertama, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun pajak 2024, untuk orang pribadi dan badan dilakukan melalui aplikasi DJP Online atau aplikasi yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Ketentuan ini juga berlaku untuk pembetulan maupun penyampaian SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2024.

Kedua, pelaporan SPT Tahunan PPh mulai tahun pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi Coretax.

Ketiga, DJP mengharapkan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang telah diatur. Sesuai Pasal 3 ayat (3) UU KUP, SPT Tahunan PPh wajib disampaikan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, batas waktu SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Keempat, DJP menyampaikan apabila wajib pajak memerlukan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, live chat pada https://pajak.go.id, atau Relawan Pajak.

Topikspt-tahunanBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org