BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pengadilan Pajak Sediakan Mekanisme Pembaruan Data pada e-Tax Court

Daffa Yasril Nurmansyah10 July 2026
Ukuran teks
0/0

Bagi pengguna layanan e-Tax Court yang menemukan ketidaksesuaian data ketetapan pajak, banding, maupun gugatan tidak perlu mengajukan permohonan baru. Pengadilan Pajak kini telah menyediakan mekanisme pembaruan data agar proses administrasi sengketa dapat tetap dilanjutkan secara elektronik.
Mekanisme tersebut dapat dimanfaatkan ketika data yang muncul pada hasil pencarian tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki pemohon. Sebelum melanjutkan proses pengajuan, pengguna perlu terlebih dahulu memperbarui data yang ditampilkan sistem.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengubah isi kolom Nomor Ketetapan Pajak dengan data acak. Setelah itu, pengguna diminta menekan tombol Cari Ketetapan Pajak (SKP) sebanyak tiga kali.

Setelah proses tersebut dilakukan, kolom yang sebelumnya terkunci akan kembali aktif, sehingga pengguna dapat mengubah dan mengisi data secara manual sesuai dokumen yang dimiliki. Selanjutnya, seluruh data yang diperlukan harus dipastikan telah terisi dengan benar sebelum melanjutkan proses pengajuan.
Pengadilan Pajak menegaskan bahwa kolom Nomor Ketetapan Pajak hanya berfungsi sebagai sarana pencarian data dan tidak menjadi objek verifikasi oleh petugas. Sebaliknya, data pada kolom isian, seperti Nomor Keputusan, Tanggal Keputusan, Nomor SKP dan Tanggal SKP, wajib diisi sesuai dengan dokumen pendukung karena akan menjadi dasar proses verifikasi.
Oleh karena itu, pengguna diimbau untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang dimasukkan telah sesuai dengan dokumen yang diunggah sebelum permohonan dikirim. Hasil verifikasi akan disampaikan melalui surat elektronik (email).
Apabila masih ditemukan ketidaksesuaian antara data yang diinput dan dokumen pendukung, pemohon akan menerima pemberitahuan beserta tautan untuk melakukan perbaikan. Perbaikan tersebut harus dilakukan paling lambat 1 x 24 jam sejak pemberitahuan dikirim.
Apabila perbaikan tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan, permohonan akan tetap diproses berdasarkan data yang telah tersimpan dalam sistem. Bagi pengguna yang masih mengalami kendala, Pengadilan Pajak juga menyediakan sejumlah kanal bantuan, antara lain Loket Layanan Informasi (Loket B), layanan WhatsApp pada nomor 0812-1100-7510, Call Center Kementerian Keuangan 134, layanan informasi melalui situs Sekretariat Pengadilan Pajak, serta layanan asistensi di ruang tunggu pemohon banding pada hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB.

TopikPajakgugatangugatan_pajakpengadilan_pajakskpsurat_ketetapan_pajakbandingbanding_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org