BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pengadilan Pajak Sesuaikan Kembali Syarat Dokumen Administrasi PK atas Putusan Pengadilan Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah17 December 2025
Ukuran teks
0/0
Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung (MA) tetapkan tiga dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak. Ketentuan ini ditetapkan atas dasar Keputusan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak yang Diajukan Melalui e-Tax Court (KEP-MA 1467A/2025).
Mengacu pada KEP-MA 1467A/2025, ditegaskan bahwa setiap permohonan PK yang dimaksud dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 01/PP/2020 (KEP 01/2020), wajib dilengkapi lampiran dalam bentuk dokumen elektronik yang disimpan pada media compact disc (CD) dan flashdisk (FD) dengan penyesuaian sebagai berikut:

  1. akta PK dalam bentuk portable document format atau PDF (scan berwarna akta PK yang sudah ditandatangani);
  2. memori PK atau kontra memori PK dalam bentuk PDF (scan berwarna dokumen asli); dan
  3. memori PK atau kontra memori PK dalam bentuk .doc/docx (pada aturan sebelumnya adalah format rtf).

Perlu dicatat, ketentuan ini berlaku sejak 15 Desember 2025. Terkait pedoman teknis proses administrasi permohonan pengajuan PK kepada MA, Anda juga dapat mengakses tautan resmi berikut ini: https://t.kemenkeu.go.id/PKLoketC.
Sebagai informasi, PK dapat diajukan oleh wajib pajak berdasarkan beberapa alasan dan dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan hanya dapat diajukan satu kali. Permohonan PK juga tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. Alasan-alasan beserta jangka waktu pengajuan PK dapat Anda baca pada artikel berikut ini: Apa yang Dapat Menyebabkan Peninjauan Kembali dalam Peradilan Pajak?

TopikBerita Pajakmahkamah_agungpeninjauan_kembaliberkas_peninjauan_kembali
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org