BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pengajuan Permohonan Aktivasi EFIN Bagi Wajib Pajak Badan

Redaksi Ortax06 February 2024
Ukuran teks
0/0

Wajib Pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat melakukan transaksi elektronik melalui Layanan DJP Online. Untuk wajib pajak badan, EFIN belum bisa diperoleh secara online. Wakil wajib pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN secara langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar.

Syarat Aktivasi EFIN WP Badan

Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pengurus perlu mengisi Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dan mendatangi secara langsung KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Pengurus tersebut perlu menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dari dokumen berupa:

  1. surat keterangan dari pimpinan tertinggi Wajib Pajak Badan, dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian, namun pengurus dimaksud memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan;
  2. identitas diri berupa:
    • KTP pengurus atau Paspor jika pengurus merupakan WNA; atau
    • KTP kuasa wajib pajak dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus;
  3. kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan;
  4. kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan; dan
  5. surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN, dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.

Selain itu, wajib pajak juga diminta menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Wajib Pajak Badan Cabang

Jika pengajuan EFIN dilakukan untuk wajib pajak badan berstatus cabang, terdapat beberapa dokumen lain yang perlu disampaikan. Dokumen yang wajib disiapkan adalah:

  1. surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
  2. surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
  3. identitas diri berupa:
    • KTP pengurus atau paspor jika pengurus adalah WNA;
    • KTP kuasa wajib pajak, dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus;
  4. kartu NPWP atau SKT atas nama pimpinan kantor cabang sebagai pengurus;
  5. kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang; dan
  6. surat kuasa jika permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.

Jika EFIN sudah diaktifkan, namun wajib pajak lupa atau tidak menyimpan EFIN tersebut, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN yang disediakan oleh DJP. Lihat panduannya di sini: Lupa EFIN? Hubungi DJP Lewat Kanal Berikut Ini

Topikefinadministrasi_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org