BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pengakuan dividen dari perusahaan di luar negeri harus diakui kapan?

Redaksi Ortax06 May 2017
Ukuran teks
0/0
tp docDokumen Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc) adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Sejak tahun pajak 2016, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membuat TP Doc apabila telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016. Adapun TP Doc ini terdiri atas :
a.   Dokumen Induk (Master File)
b.   Dokumen Lokal (Local File)
c.   Laporan per Negara (Country by Country Report)
Berikut informasi yang dimuat dalam TP Doc:   
Master File (MF)    Local File (LF)  Country by Country Report (CbCR)
Memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit:
  1. struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota
  2. kegiatan usaha yang dilakukan
  3. harta tidak berwujud yang dimiliki
  4. aktivitas keuangan dan pembiayaan
  5. Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi
Memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit:
  1. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan
  2. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan
  3. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
  4. informasi keuangan
  5. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba
Memuat informasi:
  1. alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau yurisdiksi, peredaran bruto, laba (rugi) sebelum pajak, Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut/dibayar sendiri, Pajak Penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas
  2. daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org