BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pengalihan Pengadilan Pajak ke Bawah MA Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Medina Kyara Putrifidi12 February 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) khusus yang mengatur mengenai pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu beralih ke Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XII/2023 atas ketentuan Pasal 5 ayat 2 UU Pengadilan Pajak.

Rancangan penyusunan Perpres ini telah resmi dimasukkan dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025 (Kepres 38/2025) yang ditetapkan pada 22 Desember 2025. Putusan MK memberikan tenggat waktu pelaksaan peralihan ini dilakukan paling lambat 31 Desember 2026.

Nantinya, Perpres ini akan memuat pengaturan mendetail terkait pengalihan Pengadilan Pajak yang terdiri dari tahap persiapan dan tahap pelaksanaan. MA pada publikasi Laporan Tahunan 2025 menyampaikan rekomendasinya agar Perpres tersebut juga memuat pengalihan untuk struktur organisasi, sumber daya manusia, maupun barang milik negara.

MA menilai pengalihan Pengadilan Pajak dapat membawa perubahan positif sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan pajak negara. "Pengalihan ini akan memberikan dampak positif dalam menjaga independensi lembaga peradilan, menghilangkan intervensi instansi lain dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga peradilan, serta meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara di bidang pajak," tertulis dalam Laporan Tahunanan 2025 MA.

Sebagai pemrakarsa, Kemenkeu nantinya bertanggung jawab dalam penyusunan rancangan perpres ini dengan harapan dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026. Dalam Putusan MK No.26/2023 dijelaskan bahwa pada Pasal 5 ayat 2 UU Pengadilan Pajak yang memuat frasa "Departemen Keuangan" sudah dianggap tidak berkekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai sebagai "Mahkamah Agung".

Topikpengadilan_pajakmahkamah_agung
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org