BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pengambilan Surat Keterangan Pengampunan Pajak

Redaksi Ortax05 November 2016
Ukuran teks
0/0
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 50/PJ/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Dan Pengiriman skp_1Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Tujuan dari Surat Edaran ini untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan, tertib administrasi, dan keseragaman dalam pelaksanaan penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 24 Oktober 2016.
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:
  1. Tata Cara Penerbitan dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak
  2. Tata Cara Pengambilan Surat Keterangan Pengampunan Pajak Yang Belum Diterima Oleh Wajib Pajak.
Atas penyampaian Surat Pernyataan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Tanda Terima Surat Pernyataan atau Tanda Terima Sementara Surat Pernyataan. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terlampaui, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Terdaftar belum menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak, Surat Pernyataan yang disampaikan Wajib Pajak dianggap diterima dan diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
Surat Keterangan Pengampunan Pajak diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berakhir. Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang telah diterbitkan, dikirimkan kepada Wajib Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Terdaftar melalui:
  1. pos tercatat atau
  2. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal Tanda Terima Surat Pernyataan Wajib Pajak belum menerima Surat Keterangan yang dikirim, Wajib Pajak atau kuasa dapat mengambil secara langsung Surat Keterangan Pengampunan Pajak dimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Terdaftar. Wajib Pajak atau kuasa harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengambilan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Permohonan pengambilan Surat Keterangan Pengampunan Pajak  hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali permohonan.
Permohonan pengambilan Surat Keterangan Pengampunan Pajak diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Terdaftar melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Terdaftar. Permohonan pengambilan Surat Keterangan Pengampunan Pajak harus disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasa ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Terdaftar.
Untuk mengetahui lebih lengkap terkait Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak silahkan kunjungi SE - 50/PJ/2016
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org