BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pengambilan Tanda Terima Surat Pernyataan Harta (SPH)

Redaksi Ortax05 October 2016
Ukuran teks
0/0
lebih_bayar dPenyebab Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan
Kelebihan pembayaran Uang Tebusan dapat disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
a.diterbitkannya surat pembetulan atas Surat Keterangan karena kesalahan hitung,
b.disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga, 
c.pembayaran Uang Tebusan pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau Bukti Penerimaan Negara (BPN) lebih besar dari pada Uang Tebusan yang tercantum dalam Surat Pernyataan,
d.penyampaian surat pencabutan atas Surat Pernyataan,atau
e.Surat Keterangan dinyatakan batal demi hukum.

Penelitian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan
Direktur Jenderal Pajak meneliti secara jabatan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Uang Tebusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kelebihan pembayaran Uang Tebusan harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak sebagaimana uraian penyebab kelebihan pembayaran Uang Tebusan yang disebutkan di atas, sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).
Untuk pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan sampai dengan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), Direktur Jenderal Pajak melakukan konfirmasi kepada Wajib Pajak sebelum meneliti secara jabatan. Direktur Jenderal Pajak tidak mengembalikan kelebihan pembayaran Uang Tebusan, apabila setelah dilakukan konfirmasi, Wajib Pajak:
a.menyatakan tidak meminta pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan, atau
b.tidak menyampaikan jawaban konfirmasi dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org