BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pengaturan Terbaru PPN atas Jasa Agen Asuransi, Pialang Asuransi, dan Pialang Reasuransi

Dewa Suartama07 August 2025
Ukuran teks
0/0

Mulai Tahun 2022, pemerintah telah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi. Pemungutan tersebut kini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) dan diperbarui melalui Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025).

Tarif PPN

Sesuai dengan perubahan pada Pasal 20 PMK 11/2025, ketiga jasa di atas dikenakan PPN dengan besaran tertentu dengan jumlah sebagai berikut:

  • 10% dikali 11/12 dari tarif PPN dikalikan komisi atau imbalan kepada agen asuransi
  • 20% dikali 11/12 dari tarif PPN dikalikan komisi atau imbalan kepada perusahaan pialang asuransi dan reasuransi

Tarif PPN yang digunakan untuk penghitungan adalah 12%. Dengan demikian, tarif efektif yang berlaku untuk jasa agen asuransi adalah 1,1%. Sementara itu, untuk jasa pialang asuransi dan reasuransi dikenakan tarif efektif sebesar 2,2%.

Pemungut PPN

Terkait penyerahan jasa agen asuransi atau jasa pialang asuransi/reasuransi, PPN dipungut oleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi. Atas jasa agen asuransi, PPN dipungut pada saat pembayaran komisi atau imbalan oleh kepada agen asuransi. Sementara itu, atas jasa pialang asuransi/reasuransi, pemungutan dilakukan pada saat penerimaan pembayaran premi oleh pemungut PPN dari perusahaan pialang asuransi/reasuransi.

Bukti Pemungutan

Pada Pasal 315 PMK 81/2024 dijelaskan bahwa agen asuransi atau perusahaan pialang asuransi/reasuransi wajib menerbitkan faktur pajak. Faktur pajak yang dibuat dapat berupa dokumen lain yang akan dipersamakan sebagai faktur pajak. Dokumen yang dimaksud antara lain bukti pembayaran komisi (statement of account) dari perusahaan asuransi atau bukti tagihan atas penyerahan jasa pialang asuransi dan reasuransi.

Sebagai catatan, dokumen tersebut paling sedikit memuat nama dan NPWP pihak yang menyerahkan jasa, nomor urut dan tanggal dokumen dibuat, nilai komisi atau imbalan, dan jumlah PPN yang dipungut. Dokumen wajib dibuat paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan diterimanya komisi atau imbalan oleh agen asuransi, atau pada saat penyerahan jasa pialang asuransi dan reasuransi.

Kewajiban Agen Asuransi dan Perusahaan Pialang

Agen asuransi serta perusahaan pialang asuransi dan reasuransi wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengukuhan sebagai PKP wajib dilakukan meskipun usaha memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil. Namun, sepanjang telah memiliki NPWP, agen asuransi, perusahaan pialang asuransi/reasuransi dianggap telah dikukuhkan sebagai PKP.

Sebagai bentuk kemudahan, Pasal 318 ayat (1) dan (2) PMK 81/2024 mengatur bahwa agen asuransi dianggap telah melakukan pelaporan SPT Masa PPN. Pelaporan sesuai ketentuan umum hanya dilakukan apabila agen asuransi melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak lainnya dengan jumlah melebihi batasan pengusaha kecil. Sementara itu, untuk perusahaan pialang asuransi/reasuransi, pelaporan dilakukan mengikuti ketentuan umum yang berlaku bagi PKP.

Topikppnppn-besaran-tertentuppn-lainnya
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org