BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pengawasan Tak Hanya Lewat Surat, Pegawai Pajak Bisa Datangi Lokasi WP

Medina Kyara Putrifidi28 January 2026
Ukuran teks
0/0

Selain mengatur Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) juga mengatur bentuk kegiatan pengawasan lainnya, yaitu kunjungan kepada wajib pajak.

Berdasarkan Pasal 4 PMK 111/2025 dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan, wajib pajak berkewajiban untuk memberikan kesempatan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) melakukan kunjungan. Dirjen Pajak dapat melakukan kunjungan untuk wajib pajak terdaftar maupun yang belum terdaftar.

Kunjungan Dalam Rangka Pengawasan

PMK 111/2025 mendefinisikan kunjungan sebagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengawasan oleh pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak atau tempat lain yang dianggap berkaitan dengan wajib pajak. Dalam praktiknya, kunjungan umumnya dilakukan oleh Account Representative (AR).

Untuk wajib pajak terdaftar, kunjungan bisa dilakukan oleh Dirjen Pajak apabila wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan sampai jangka waktu yang berlaku, atau tanggapan yang disampaikan belum sesuai menurut Dirjen Pajak. Tanggapan yang dimaksud adalah berkaitan dengan wajib pajak yang menerima SP2DK maupun surat imbauan.

Untuk pemberian teguran, karena wajib pajak tidak dapat memberikan tanggapan berupa penjelasan tertulis, kunjungan dapat dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas surat teguran.

Sementara itu, kunjungan untuk wajib pajak yang belum terdaftar dapat dilakukan ketika tanggapan SP2DK yang disampaikan oleh wajib pajak belum sesuai atau tidak memberikan tanggapan sama sekali sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Baca artikel pengawasan untuk wajib pajak belum terdaftar di sini: WP Belum Terdaftar Bisa Kena SP2DK, Pahami Alur Pengawasannya

Hak Wajib Pajak dalam Kunjungan

Dalam pelaksanaan kunjungan, wajib pajak perlu memahami dengan baik hak yang dimiliknya agar proses pengawasan berjalan sesuai ketentuan. Mengacu pada Pasal 23 PMK 111/2025, hak tersebut meliputi:

  1. meminta AR dan/atau pegawai DJP yang bertugas untuk memperlihatkan tanda pengenal pegawai serta surat perintah pengawasan; dan
  2. meminta penjelasan kepada AR dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan terkait pengawasan yang dilakukan.

Kewajiban AR dalam Kunjungan

Berikut merupakan kewajiban AR atau pegawai DJP ketika melakukan kunjungan dalam rangka pengawasan sebagaimana diatur pada PMK 111/2025:

  1. memperlihatkan tanda pengenal pegawai serta surat perintah pengawasan; dan
  2. memberikan penjelasan kepada wajib pajak tentang pengawasan yang dilakukan.
Topikpengawasan_pajakkunjungan_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org